Pemkab Kediri Syaratkan SKKH untuk Hewan Qurban
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Kediri Syaratkan SKKH untuk Hewan Qurban (ilustrasi). | Foto: istimewa
REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan regulasi pemilik ternak harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan kurban (SKKH) pada ternak yang akan dijual menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, menyusul wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Di saat PMK (penyakit mulut dan kuku) ini betul-betul menjadi perhatian pemerintah kabupaten. Kami harus membuat regulasi agar teman-teman peternak yang sudah menyiapkan untuk Idul Kurban bisa tersalurkan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri, drh. Tutik Purwaningsih di Kediri, Selasa (7/6/2022).
Sebelum ada kasus PMK, pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan untuk check point lalu lintas ternak. Namun dengan adanya PMK termasuk di Kabupaten Kediri, pemerintah daerah terpaksa membuat kebijakan dengan penutupan pasar hewan termasuk memperketat jalur pengiriman ternak.
Setiap peternak harus melapor ke gugus desa jika ingin menjual ternaknya. Setelahnya, dari gugus desa akan menyampaikan ke petugas kesehatan ternak untuk dilakukan cek kesehatan dan dibuatkan surat keterangan kesehatan hewan kurban, baru kemudianternaknya bisa keluar.
Untuk surat keterangan kesehatan hewan kurban, kata dia, juga hanya berlaku 1x24 jam saja. Hal itu karena pertimbangan penularan PMK cepat sekali dan masa inkubasinya yang cukup lama, 1-14 hari.
Pihaknya juga berharap peternak untuk lebih bisa memahami kondisi saat ini, sehingga memang diharuskan mengikuti aturan yang berlaku. "Ini ada SOP-nya. Jadi, peternak di kecamatan A misalnya bisa ke kecamatan lain, syaratnya harus lapor ke kecamatan atau desa. Petugas datang membawakan SKKH. Jadi, tidak ditolak dimana-mana. Ini kami fasilitasi dalam rangka menjelang Idul Adha," ujar dia.
Tutik mengatakan, banyak hal yang menjadi perhatian dari pihaknya saat ini dan bukan hanya fokus pada penyembuhan penyakit mulut dan kuku melainkan juga membuat regulasi menjelang Hari Raya Idul Adha 2022. Dengan itu, diharapkan bisa semakin meminimalisir penyebaran penyakit tersebut pada ternak.
Hingga kini, di Kabupaten Kediri temuan PMK hingga 6 Juni 2022 sudah hampir 1.000 ekor yang terdiri dari sapi perah, potong dan kambing. Terdapat empat ekor ternak yang sudah mati dan 19 ekor lainnya berhasil sembuh.