Rabu 15 Jun 2022 20:56 WIB

Ratusan CPNS dan PPPK di Indramayu Terima SK Pengangkatan  

SK pengangkatan diberikan untuk CPNS dan PPPK di Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
 Ratusan CPNS dan PPPK di Indramayu Terima SK Pengangkatan. Foto:  Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ratusan CPNS dan PPPK di Indramayu Terima SK Pengangkatan. Foto: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Rabu (15/6/2022).

 Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, di Pendopo Indramayu. Untuk jumlah CPNS yang menerima SK ada 392 orang, sedangkan PPPK ada 211 orang.

Baca Juga

 Nina mengatakan, ratusan CPNS dan PPPK yang menerima SK Pengangkatan sudah semestinya bersyukur. Pasalnya, banyak orang yang ingin menjadi aparatur sipil negara.

 ‘’Buktikan bahwa pengangkatan saudara sebagai calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan sebuah kepantasan yang diwujudkan dengan kinerja terbaiknya,’’ tukas Nina.

 Nina menyatakan, aparatur sipil negara merupakan pelayan masyarakat yang harus mampu memberikan pelayanan terbaik. Sebagai pelayan masyarakat, mereka tidak boleh mengharapkan untuk dilayani.

 Nina menambahkan, meski CPNS dan PPPK telah menerima SK, namun hal itu bukanlah hasil akhir. Bagi CPNS, akan diberikan masa percobaan selama satu tahun. Jika dalam masa percobaan tersebut tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik, maka yang bersangkutan tidak akan diangkat sebagai PNS.

 Begitu pula dengan PPPK. Bila tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, maka akan diberhentikan dari PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Management Pegawai Dengan Perjanjian Kerja. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement