Seorang Pencuri Cabai di Sleman Dianiaya Hingga Tewas
Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Gelar konferensi pers pada Kamis (16/6/2022), petugas Polres Sleman, DIY, menunjukkan barang bukti pelaku penganiayaan dan mengungkap kronologi kejadian. | Foto: Muhammad Noor Alfian
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal akibat dibacok celurit di daerah Turi, Kabupaten Sleman, DIY, pada Rabu (16/6/2022) lalu, karena diduga mencuri cabai.
Kasat Reskrim Polres Sleman, Ronny Prasadana menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seorang tersangka dan satu saksi inisial S, berawal dari pelaku HH diberitahu oleh S jika tanaman cabai di sawahnya sering hilang karena dicuri.
"Kemudian pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, HH menawarkan diri pada S untuk ikut ke sawah untuk menghadang pencuri," katanya.
Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 dini hari, HH dijemput S dengan berboncengan menuju sawah dengan sepeda motor. Namun, HH membawa senjata tanpa pemberitahuan kepada S lantaran rasa kesal.
"Tanpa sepengetahuan S, HH menyembunyikan celurit yang akan digunakan untuk melukai korban karena merasa kesal," kata Ronny.
Setelah satu setengah jam menunggu, pelaku melihat korban yang akan mencuri telah masuk ke sawah. Namun, mereka masih mengintai sampai pencuri memetik cabai.
"Mereka lalu keluar dari persembunyian, mengendap-endap untuk mendekati sawah. Setelah itu korban terkepung oleh HH dari arah barat, dan S dari arah timur," katanya.
Kemudian, pencuri melarikan diri ke arah jalan aspal di sebelah barat dan HH mengejar untuk mendekat menyabetkan sebuah celurit ke arah tubuh pencuri.
"HH menyabetkan celurit sebanyak enam kali ke tubuh korban, empat sabetan mengenai tubuh korban dan dua lainnya tidak kena. Dalam pengejaran HH sambil memegangi jaket korban agar berhenti, namun malah terseret dan jatuh," kata Ronny.
HH dan S kemudian kembali karena pencuri melarikan diri ke kebun salak. Mereka lantas melaporkan kejadian tersebut pada tokoh masyarakat setempat.
"Pukul 08.00 WIB pencuri ditemukan oleh seorang warga dan segera memberitahu pelapor atau adik korban bahwa korban dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka, dan badan menyandar tapi tidak bergerak," terangnya.
Atas peristiwa di kebun salak Desa Gading Kulon, Donokerto Turi, Sleman tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Turi untuk kelanjutan prosesnya.
Wakapolres Sleman, Kompol Tony Priyanto mengatakan, setelah rangkaian kegiatan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang seorang remaja di Kledung, Donokerto, Turi, Sleman.
"Pelaku adalah seorang anak remaja berinisial HH (17), sedangkan korban adalah seorang laki-laki berinisial WBP (49)," kata Tony. Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku berupa sebilah celurit, sebuah celana, satu kaos, dan satu sepatu bot.
Selain itu, pelaku terancam mendekam di penjara paling lama tujuh tahun. Tony mengatakan pelaku melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Tersangka adalah anak, jadi kami sesuaikan dengan prosedur yang berlaku, kami terapkan juga tahapnya sebagaimana undang-undang sistem peradilan anak yang akan ditetapkan dalam proses penyidikan ataupun peradilan yang baik bagi yang bersangkutan," katanya
Selanjutnya, Tony mengapresiasi masyarakat yang ikut menjaga lingkungan dari tindak kejahatan. Namun ia mengimbau masyarakat untuk melapor terlebih dahulu kepada pihak berwenang agar tidak menjadi main hakim sendiri.
"Masyarakat cukup baik, apabila ikut aktif dan proaktif dalam upaya-upaya mencegah kejahatan yang terjadi di lingkungan, namun sebagai tidak lanjut daripada suatu tindakan upaya pencegahan sebaiknya dilaporkan kepada pihak yang berwajib," ujar dia.