Sabtu 18 Jun 2022 08:05 WIB

Tuntunan Sholat Istikharah Menurut Imam Syafii

Sholat ini disunnahkan bagi seseorang yang ragu-ragu akan melakukan sesuatu.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Sholat. Ilustrasi. Tuntunan Sholat Istikharah Menurut Imam Syafii
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sholat. Ilustrasi. Tuntunan Sholat Istikharah Menurut Imam Syafii

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat istikharah merupakan sholat dua rakaat yang dilaksanakan di luar waktu makruhnya sholatSholat ini disunnahkan bagi seseorang yang mengharapkan suatu hal yang dibolehkan, tapi ia tidak tahu apakah itu baik baginya. 

Imam Syafii dalam kitab Fikih Manhaji menjelaskan, usai sholat, orang yang mengerjakan sholat istikharah dianjurkan membaca doa ma'tsur dari Nabi. Apabila ia merasa dicerahkan Allah, ia dapat melanjutkan apa yang diniatkannya, jika tidak maka tidak. 

Baca Juga

Imam Bukhari dan perawi lain meriwayatkan dari Jabir bin Abdulllah Al-Anshari yang berkisah, "Rasulullah mengajari kami sholat istikharah dalam segala hal seperti mengajari kami tentang Alquran Beliau bersabda, "Apabila salah seorang kalian ragu-ragu akan melakukan sesuatu, lakukanlah sholat dua rakaat bukan fardhu,". 

Sholat istikharah pun merupakan sholat sunnah mutlak, yakni sholat tanpa nama dan tak ditentukan namanya. Maksudnya adalah sholat sunnah yang dilakukan pada waktu yang tidak ditentukan, tapi bukan pada waktu dilarangnya sholat

Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda pada Abu Dzar, "Sholat adalah hal terbaik. Lakukanlah, banyak atau sedikit,". 

Perlu diketahui bahwa meski sholat sunnah ini bersifat mutlak, disunnahkan juga untuk melakukan salam setiap dua rakaat baik siang ataupun malam. Dalilnya adalah hadits Imam Bukhari dan Imam Muslim, "Sholat malam itu dua-dua,". Maksud dua-dua adalah mengucapkan salam tiap dua rakaat. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement