REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meyakini kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) mampu meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan tersebut sejak 2017.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan
secara nasional akses pendidikan sudah baik.
"Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," kata Jumeri dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Senin (20/6/2022).
Jumeri menerangkan pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Di dalam aturan itu telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi," lanjut Jumeri.
Jumeri menjelaskan ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang SD, kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
Sedangkan pada jenjang SMP dan SMA, jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.
"Pada jalur zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi," ujar Jumeri.
Jumeri juga mengungkapkan banyak contoh baik yang telah dilakukan Pemda terkait PPDB. Salah satunya kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data.
"Pengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid, selain itu juga mengalami kendala jaringan internet sehingga membuka pendaftaran secara luring. Dengan kerja sama melalui Disdukcapil dan Dinas Kominfo maka hal-hal tersebut dapat diminimalisir," ucap Jumeri.
Walau demikian, Jumeri tetap mengimbau pemerintah daerah agar bisa berinovasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022. Hanya saja, inovasi itu harus tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui turunan peraturan sesuai karakter di daerahnya.
"Yang penting bagaimana membuat aturan terbuka dan dipahami oleh masyarakat sehingga akan mendapat dukungan dari masyarakat," ujar Jumeri.
-
Mendikdasmen Tambah Jumlah Sekolah Penerima Revitalisasi
-
-
Rabu , 06 Aug 2025, 13:37 WIB
Kuliah di UNM: Belajar, Bikin Proyek Digital, dan Magang di Perusahaan Ternama
-
Rabu , 06 Aug 2025, 13:29 WIB
Kuliah, Magang, Lulus Jadi Digital Talent! Serunya Prodi Bisnis Digital UNM dan Program IEP 3+1
-
Rabu , 06 Aug 2025, 13:16 WIB
Dari Kampus ke Industri Perbankan, Bukti Lulusan Cyber University Siap Bersaing di Dunia Kerja
-
Rabu , 06 Aug 2025, 13:05 WIB
Rektor Cyber University Tampil di Podcast Produktivitas Jakarta Bicara Masa Depan SDM Unggul
-