Pasar Tiban Hewan Kurban di Yogyakarta tak Dilarang, Tapi...

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Hewan kurban (ilustrasi).
Hewan kurban (ilustrasi). | Foto: Antara/M Luthfi Rahman

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Fenomena pasar tiban atau pasar dadakan yang menjual hewan kurban di Kota Yogyakarta merupakan hal yang sudah sering terjadi tiap tahunnya, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha. Tak terkecuali pada 2022 ini.

Pasar tiban yang menjual hewan kurban sendiri diprediksi akan banyak bermunculan. Meskipun saat ini jumlahnya masih belum banyak dan diperkirakan mendekati Idul Adha nanti akan semakin banyak penjual hewan dadakan di Yogyakarta.

Bahkan, berdasarkan pengalaman di tahun sebelumnya, penjualan hewan kurban ini ada yang dilakukan di pinggir-pinggir jalan. Pemerintah Kota Yogyakarta pun menyebut tidak melarang munculnya pasar tiban yang menjual hewan ternak.

Meski begitu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Suyana mengatakan, penjual hewan kurban tersebut harus mematuhi ketentuan. Salah satunya dengan mengajukan perizinan atau pemberitahuan ke pemerintah kecamatan setempat.

"Perizinan jualannya kalau di trotoar, rata-rata berjualannya di pekarangan itu dikatakan sebagai PKL (pedagang kaki lima), izin (penjualannya) ke kemantren (kecamatan-Red)," kata Suyana di Taman Pintar Kota Yogyakarta, Kamis (23/6/2022).

Hewan kurban yang dijual, kata Suyana, diharuskan sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Pihaknya pun sudah mulai melakukan pemantauan terhadap titik-titik penjualan hewan kurban ini.

"Kita yang datang ke mereka (penjual), kita pantau dan kita tanyakan legalitasnya mereka. Silakan mereka melapor ke Pak Mantri Pamong Praja (Camat), kemudian apakah hewannya sudah dilengkapi dengan SKKH," ujar Suyana.

Dengan adanya pemberitahuan dan pengajuan izin ke pemerintah setempat, penjualan hewan kurban akan lebih mudah terpantau. Pemantauan tersebut dilakukan sembari melakukan pemeriksaan kembali terhadap hewan kurban yang dijual. 

"Izin ke kemantren, kalau pemeriksaan hewan ada di kita. Pemeriksaannya pasti akan kita pantau dan kita lakukan. Di Yogya biasa ya sudah muncul (pasar tiban), paling tidak dua tempat yang sudah kita awasi, kita memperketat," jelasnya.

Suyana menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pengetatan pengawasan penjualan hewan ternak ini menjelang Idul Adha. Ia menegaskan, SKKH bersifat wajib bagi hewan ternak yang dijual.

"Sekarang dianggap harus ada SKKH menyusahkan peternak, kelirunya disitu. Harusnya (hewan ternak) dari Gunungkidul turun (didistribusikan) ke Yogya harus dilengkapi SKKH. SKKH itu wajib bagi hewan kurban yang dipindahkan, bukan hanya saat masa PMK. Melengkapi SKKH bukan mengada-ada, tapi kewajiban," katanya.

Terkait


Antisipasi Kekurangan, Pemda DIY Datangkan Hewan Kurban dari Bali dan Jateng

Taman Safari Indonesia Jaga Ketat Satwa Agar tak Terjangkit PMK

Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK

Ternak Terjangkit PMK akan Dimusnahkan, Diganti Rugi Rp 10 Juta

Bangka Belitung Pastikan Stok Hewan Qurban Cukup

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark