Senjakala di Tepian Rel Kereta Api
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Suasana pemukiman dekat rel kereta api di Jalan Prof Moh Yamin Gang VII, Klojen, Kota Malang, Jumat (24/6/2022). Sejumlah rumah di wilayah tersebut akan ditertibkan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya. | Foto: Republika/Wilda Fizriyani
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Jalan setapak itu terlihat begitu sempit. Kondisi ini diperparah di mana lokasinya sangat berdekatan dengan rel kereta api. Itulah yang terlihat di Jalan Prof Moh Yamin Gang VII, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Di sepanjang rel-rel tersebut nampak jejeran sejumlah rumah warga. Bangunan rumah-rumah tersebut sangat berhimpitan satu sama lain. Bentuk bangunannya pun beragam, baik permanen maupun semi permanen.
Belum lama ini, masyarakat di lingkungan RT 09 RW 07 tersebut mendapatkan informasi mengenai rencana penertiban rumah oleh PT KAI Daop 8 Surabaya. Kebijakan ini dilakukan mengingat sejumlah rumah dibangun di atas tanah milik PT KAI.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pemukiman tersebut berada di jalur kereta api antara Stasiun Kota Lama, Jagalan sampai Depo Pertamina. "Itu kan sangat membahayakan, baik perjalanan kereta api. Lebih-lebih kebanyakan warga yang tinggal di daerah tersebut," ucap Luqman kepada Republika.
Menurut Luqman, kereta yang melewati jalur tersebut khusus membawa BBM. Hal ini berarti barang yang dibawa termasuk sensitif dan mudah terbakar. Di samping itu, BBM tersebut itu penting dimiliki untuk pasokan di Malang Raya dan sekitarnya.
Luqman mengungkapkan, amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menjadi landasan penertiban rumah di sekitar rel kereta api. Aturan tersebut berisi bahwa area kiri dan kanan rel harus bersih dari apapun termasuk rumah. Aturan lainnya juga merujuk pada Perda Kota Malang di mana area rel tidak bisa dijadikan pemukiman.
"Berangkat dari itu, KAI bersama Pemkot, TNI, Polri dan lain-lain bermaksud untuk sterilisasi jalur KA antara Stasiun Kota Lama, Jagalan dan Depo Pertamina. Jadi kami akan mensterilkan jalur kereta api sesuai aturan. Enam meter dari tengah-tengah rel," jelasnya kepada Republika, Jumat (24/6/2022).
Luqman mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi kedua kalinya dengan mengundang RT dan RW terkait. Sosialisasi ini bertujuan untuk pembentukan tim yang bertugas mengidentifikasi, menyosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan penertiban. Tim tersebut terdiri atas sejumlah unsur termasuk PT KAI, Pemkot Malang, Satpol PP, TNI, Polri dan lain-lain.
Berdasarkan hasil pertemuan, Luqman menilai, perwakilan masyarakat mendukung kebijakan PT KAI. Mereka tahu bahwa lokasi pemukiman sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, mereka juga tahu tanah yang didirikan rumah bukan hak miliknya.
Menurut Luqman, pihaknya akan memberikan uang bongkar untuk rumah yang ditertibkan. "Itu tanah kereta api, mereka menyadari bukan tanah mereka. Kalau uang ganti, apanya yang diganti? Adanya uang bongkar bangunan yang terkena dampaknya nanti," ucapnya.
Pada kesempatan lain, Ketua RT 09 RW 07 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Mochamad Suli mengungkapkan, 110 rumah akan terdampak kebijakan penertiban tersebut. Lokasi rumah-rumah mereka memang yang paling dekat dengan jalur rel kereta api.
Berdasarkan laporan yang diterima, warga terdampak akan mendapatkan uang ganti rugi. Rinciannya, yakni Rp 250 ribu per meter untuk rumah permanen. Kemudian ada pula pemberian Rp 200 ribu per meter untuk rumah semi permanen.
Menurut Suli, ada respons beragam yang diberikan masyarakat mengenai wacana penertiban ini. Meskipun tahu telah menyalahi aturan, mereka merasa berat dan sedih. Hal ini terutama bagi warga yang hidup sebatang kara dan para janda.
Secara keseluruhan, kata Suli, tercatat ada 180 KK di wilayah RT 09 RW 07, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari jumlah tersebut, total warganya sekitar 670 jiwa. Sebagian besar mereka orang asli Malang tetapi ada pula yang berasal dari Madura dan sebagainya.
Pada dasarnya, Suli menegaskan, pembangunan rumah di sekitar rel kereta api bukan baru-baru ini terjadi. Beberapa warga ada yang sudah hidup di tempat tersebut sejak lama. Bahkan, Suli sendiri sudah hidup di tempat tersebut sejak 1970. Belum lagi orang tua dan kakek serta neneknya yang terlebih dahulu menetap di wilayah itu.
Suli pernah mendengar cerita dari kakek dan neneknya bahwa rumah-rumah yang berada di sekitar rel kereta kemungkinan mulai timbul sejak masa kolonial Jepang. Rumah-rumah tersebut bisa dibangun kala itu karena belum ada aturan. Lalu jumlahnya terus bertambah dan beberapa warga meneruskan peninggalan rumah orang tuanya hingga sekarang.
Meskipun berada di sekitar rel, Suli memastikan, tidak ada kejadian kecelakaan di wilayahnya selama ini. Warga sekitar sudah mengetahui rambu-rambu lalu lintas saat kereta api melintas. "Dan di sini lewatnya lumayan sering, siang dan malam biasanya, karena kereta bawa BBM," ucap dia.
Rumah kediaman Suli sendiri tidak termasuk dalam daftar penertiban. Lokasi rumahnya kemungkinan besar melebihi batasan enam meter dari bagian tengah rel. Di samping itu, dia juga mempunyai sertifikat tanah yang menandakan kepemilikan secara resmi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengaku belum bisa menanggapi isu penertiban ratusan bangunan di sepanjang perlintasan KA dari Stasiun Malang Kotalama - Jagalan - Depo Pertamina. Pasalnya, dia belum menerima pengaduan laporan secara resmi dari warga.
Hal terpenting, Made berharap PT KAI bisa memberikan kompensasi yang bisa diberikan kepada warga. Hal ini perlu dilakukan meskipun secara hukum dan peraturan, mereka salah karena telah menempati area di sekitar perlintasan rel. "Karena kompensasi di situ supaya masyarakat tidak dirugikan," kata dia menambahkan.