Sabtu 25 Jun 2022 16:59 WIB

Satpol PP DKI Bakal Tertibkan Terminal Bayangan Pondok Pinang

Petugas ingatkan perusahaan otobus agar tak lagi beroperasi dari terminal ilegal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di Terminal Bayangan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Ahad (18/7/2021).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di Terminal Bayangan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Ahad (18/7/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta memberikan penyuluhan terakhir kepada pengelola terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022). Dia memperingatkan pihak-pihak tertentu agar tidak lagi melanjutkan kegiatan ilegal tersebut.

"Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu Rabu depan (29/6/2022)," kata Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat saat ditemui di lokasi, Sabtu. Dia juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan otobus (PO) agar tidak lagi beroperasi dari terminal ilegal tersebut.

Penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Peraturan itu salah satunya membahas bagaimana orang mengoperasikan transportasi publik dan bagaimana pengguna kendaraan pribadi harus berperilaku agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut. Nantinya denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara) akan berlaku jika aturan itu tidak diindahkan.

Mantan kepala Satpol PP Jakarta Barat itu mengatakan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin. Juga, harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menaungi. "Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta Dinas Perhubungan (DKI) untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP," ucap Tamo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement