REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta memberikan penyuluhan terakhir kepada pengelola terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022). Dia memperingatkan pihak-pihak tertentu agar tidak lagi melanjutkan kegiatan ilegal tersebut.
"Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu Rabu depan (29/6/2022)," kata Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat saat ditemui di lokasi, Sabtu. Dia juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan otobus (PO) agar tidak lagi beroperasi dari terminal ilegal tersebut.
Penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Peraturan itu salah satunya membahas bagaimana orang mengoperasikan transportasi publik dan bagaimana pengguna kendaraan pribadi harus berperilaku agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut. Nantinya denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara) akan berlaku jika aturan itu tidak diindahkan.
Mantan kepala Satpol PP Jakarta Barat itu mengatakan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin. Juga, harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menaungi. "Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta Dinas Perhubungan (DKI) untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP," ucap Tamo.