REPUBLIKA.CO.ID, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru yang mengatur terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar.
Kegiatan skala besar, yakni acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik di dalam maupun luar ruang.
1. Partisipan berusia 6-17 tahun boleh masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
2. Partisipan berusia 18 tahun ke atas boleh masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
3. Partisipan usia di bawah 6 tahun diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.
4. Penderita komorbid diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.
5. Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP wajib mensyaratkan penunjukan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
6. Kegiatan multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan.
7. Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan melakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid.
8. Penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.
Sumber: Satgas Covid-19
Pengolah data: Dessy Suciati Saputri/Ratna Puspita