Senin 27 Jun 2022 16:16 WIB

Pemkab Purbalingga: Stok Sapi Qurban Cukup untuk Idul Adha

Dinas pertanian dan MUI telah mensosialisasikan bagaimana berkurban saat PMK merebak

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
Kabupaten Purbalingga memastikan jumlah stok hewan kurban mencukupi untuk menyambut hari raya kurban Idul Adha 1443 H. Saat ini seluruh ternak yang suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga telah dinyatakan sembuh.
Foto: istimewa
Kabupaten Purbalingga memastikan jumlah stok hewan kurban mencukupi untuk menyambut hari raya kurban Idul Adha 1443 H. Saat ini seluruh ternak yang suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga telah dinyatakan sembuh.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA--Kabupaten Purbalingga memastikan jumlah stok hewan kurban mencukupi untuk menyambut hari raya kurban Idul Adha 1443 H. Saat ini seluruh ternak yang suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga telah dinyatakan sembuh.

Kepala Dinas Pertanian Purbalingga Mukodam menjelaskan, dalam menghadapi Idul Adha, Dinas Pertanian telah menganalisa kebutuhan ternak untuk kurban. Ketersediaan kambing dan domba sangat aman karena stoknya sangat banyak dibanding kebutuhan. "Sedangkan untuk sapi juga masih aman karena kebutuhan sapi untuk kurban di Purbalingga tiap tahun sekitar 3.100 ekor, sementara ketersediaan atau stoknya ada lebih dari 4.000 ekor sapi," ujar Senin (27/6/2022).

Baca Juga

Stok sapi tersebut merupakan sapi lokal dan sapi dari luar Purbalingga, umumnya berasal dari Bali, yang sudah dipelihara sejak sebelum terjadi PMK.

Dinas Pertanian Purbalingga bekerja sama dengan MUI Kabupaten Purbalingga telah melakukan sosialisasi kepada petugas penyuluh lapangan dan petugas medik veteriner tentang bagaimana berkurban saat ada wabah PMK. Hal ini dilakukan agar ibadah kurban dapat dilaksanakan secara syar'i, memenuhi syarat kesehatan dan keamanan pangan serta dapat meminimalisir penyebaran PMK. "Petugas ini akan meneruskan lebih luas kepada masyarakat," kata Mukodam.

Dinas pertanian juga sedang mempersiapkan panduan berkurban saat wabah PMK yang nantinya akan disebarluaskan kepada kecamatan dan desa untuk diteruskan kepada ta'mir masjid dan panitia kurban di wilayah masing-masing.

"Pada saatnya nanti selama tiga hari Idul Adha, akan dilakukan pemeriksaan penyembelihan hewan kurban di seluruh wilayah di Purbalingga agar daging hewan qurban yang dibagikan aman dan sehat," jelas Mukodam.

Guna mencegah masuknya kembali ternak dengan suspek PMK, pembatasan dilakukan dengan penerapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara ketat, bahwa setiap sapi yang masuk ke Purbalingga harus dilengkapi dengan SKKH dan setelah sampai kandang harus dipisah dengan sapi lain serta dilakukan karantina internal  atau isolasi mandiri selama 14 hari (tidak boleh keluar kandang).

Penjagaan keluar masuknya ternak dilakukan di jalan masuk wilayah perbatasan secara terpadu antara petugas dinas dengan Polri dan TNI pada tingkatan polsek dan koramil."Kita juga menghimbau kepada masyarakat yang akan berkurban agar membeli sapi lokal di Purbalingga saja yang lebih mudah pemantauan kondisi kesehatannya," tutur Mukodam.

Saat ini mengirimkan ternak ke luar daerah harus dengan SKKH dari daerah asal, yang diterbitkan oleh dokter hewan setempat. Menurut Mukodam, sebetulnya hal tersebut diberlakukan sudah cukup lama karena ketentuannya memang begitu. Hanya saja saat ini sedang berjangkit PMK, sehingga lebih diperketat. Semua daerah kabupaten dan kota saat ini memberlakukan SKKH dengan ketat, sehingga secara otomatis akan cukup efektif mengendalikan lalu lintas  keluar masuknya ternak dari  dan ke suatu daerah.

Pemeriksaan lalu lintas ternak dilakukan di perbatasan antar kabupaten atau provinsi atau jalur masuk pasar hewan oleh petugas dinas yang membidangi peternakan setempat bekerja sama dengan aparat keamanan baik Polri maupun TNI secara terpadu pada jajaran polsek dan koramil khususnya wilayah perbatasan. Jika kendaraan membawa ternak tidak dilengkapi dengan SKKH maka akan ditolak masuk. Jika diperiksa ternak yang dibawa sehat dan lengkap dengan SKKH nya maka diijinkan masuk dan kepada peternak pembeli  atau penerima akan diberlakukan karantina ternak yang masuk selama 14 hari.

Dengan diberlakukan SKKH pada tiap daerah maka peternak ataupun pedagang ternak yang akan mengirim ternak ke luar daerah tentu akan mengurus SKKH, karena khawatir jika tidak dilengkapi SKKH akan ditolak atau supaya dibawa kembali pulang. Jika ini terjadi tentu ada potensi kerugian bagi peternak atau pedagang karena konsekuensi biaya transportasi yang sudah dikeluarkan.

Jika hasil pemeriksaan langsung kondisi ternak sehat maka dapat langsung terbit SKKH. Akan tetapi, jika hasil pemeriksaan  kondisi ternak tidak sehat, maka tidak dapat terbit SKKH

"Jika dari pembeli luar daerah memberikan surat tertulis yang intinya bersedia menerima ternak dari Purbalingga, maka hal tersebut akan sangat menguatkan terbitnya SKKH," jelas Mukodam. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement