Hingga Juni, Ada 49 Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak di Banyumas
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Kekerasan Seksual. | Foto: republika/mardiah
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 49 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak hingga 21 Juni 2022. Menurut Kepala UPTD PPA Banyumas, Siti Tarwiyah, jumlah ini masih dalam tren peningkatan, apalagi pada 2021 tercatat ada sebanyak 116 kasus pelecehan seksual yang ditangani oleh UPTD PPA.
"Pada 2020 ada 96 kasus, 2021 ada 116 kasus dan hingga 21 Juni 2022 sudah ada 49 kasus," ujar Siti Tarwiyah kepada Republika.co.id usai kampanye antikekerasan seksual di Stasiun Purwokerto, Rabu (29/6/22).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 merupakan kasus litigasi (melalui jalur pengadilan) dan 19 non litigasi. Sedangkan dari kasus yang terjadi tahun lalu, masih ada 2 kasus litigasi yang belum selesai.
"Ada dua kasus yang belum selesai di pengadilan, masih dalam proses hukum. UPTD masih melakukan pendampingan pada korban," ungkap Siti.
Berbagai kasus kekerasan seksual telah dilaporkan ke UPTD mulai dari kekerasan seksual oleh pasangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual terhadap anak dan remaja. Bahkan kasus yang terakhir adalah remaja berusia 14 tahun yang merupakan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), ada indikasi bahwa anak tersebut dilecehkan oleh orangtuanya.
Untuk itu, Siti mengimbau agar sosialisasi dan edukasi mengenai pelecehan seksual harus terus digiatkan. Di sisi lain, lingkungan juga harus diperhatikan, khususnya untuk anak-anak, jangan dibiarkan bermain tanpa pengawasan.
"Dari kerabat saja bisa ada pelaku pelecehan seksual, apalagi dari luar. Makanya orangtua harus memastikan lingkungan bermain anak aman," katanya.