Jumat 01 Jul 2022 01:51 WIB

Kasus Mayat dalam Karung, Polisi: Tersangka Sempat Infakkan Uang Korban ke Masjid

Bahkan, tersangka sempat shalat di masjid tersebut sebelum kabur ke Bogor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut tersangka berinisial MRIA (21) pelaku pembunuhan mayat dalam karung di Kali Pesanggrahan sempat menginfakkan uang milik korban berinisial ABTL (21) ke kotak amal di masjid. Bahkan, tersangka sempat shalat di masjid tersebut sebelum kabur ke Bogor.

"(Tersangka) melakukan shalat subuh di masjid, saat di masjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp 500 ribu ke kotak amal masjid," ungkap Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga

Selain itu, kata Zulpan, tersangka juga membawa motor korban ke bengkel untuk diservis. Lalu, tersangka kabur menggunkan motor korban dan menyewa penginapan di daerah Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 pukul 00.30 WIB tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung, korban sering datang ke mess untuk menginap," kata Zulpan.

Adapun motif pembunuhan yang dilakukan tersangka ABTL karena korban sering berbuat kasar. Puncak permasalahan pada hari Senin (27/6/2022) sekitar pukul 18.30 WIB pada saat tersangka selesai shalat Maghrib dan tidur, secara tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka. Sehingga, membuat korban dan marah.

"(Motif) tersangka marah karena sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ungkap Zulpan.

Tersangka MRIA membunuh korban ABTL pada 27 Juni 2022 di kamar mess korban. Kemudian, mayat korban ditemukan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 08.15 WIB di Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15  tahun. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement