Ribuan Sapi di Probolinggo Divaksin PMK Jelang Idul Adha

Red: Nidia Zuraya

Petugas memberi tanda sudah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada seekor sapi ternak warga (ilustrasi).
Petugas memberi tanda sudah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada seekor sapi ternak warga (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Ribuan ekor sapi yang sehat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mendapat vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah."Untuk program vaksin PMK itu, kami mendapatkan alokasi vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur sebanyak 9.000 dosis," kata Medik Veteriner Muda Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto di kabupaten setempat, Ahad (3/7/2022).

Hingga 1 Juli 2022 tercatat jumlah sapi sehat yang sudah diberikan vaksin PMK sebanyak 3.441 dosis dan Pemkab Probolinggo diberikan target untuk melakukan vaksinasi PMK pada ternak sapi yang sehat sebanyak 4.624 ekor hingga 7 Juli 2022."Pelaksanaan vaksinasi PMK itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak dan SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 05254/SE/PK.300/F/05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease).

"Saya berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi dan menjaga protokol kesehatan PMK, sehingga peternak dan dokter hewan/petugas teknis peternakan harus bekerja sama dalam menjaga kesehatan ternak," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan, penanganan PMK itu bukan hanya tanggung jawab dokter hewan/petugas teknis peternakan semata, namun masyarakat pun harus peduli untuk menjaga asupan pakan dan higienis sanitasi agar PMK bisa diatasi.

Sementara Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo drh. Faiq El Himmah mengatakan ada beberapa prioritas hewan yang mendapat vaksin PMK."Sapi yang mendapat vaksin yakni sapi dan kerbau bibit di UPT perbibitan pusat dan daerah, sapi perah milik peternak dan koperasi serta sapi dan kerbau indukan serta anakan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kriteria sapi yang bisa divaksin adalah sapi dalam kondisi sehat dan belum pernah terinfeksi PMK, kemudian anak sapi umur minimal 2 minggu serta betina yang sedang bunting kondisi sehat."Setelah vaksinasi pertama, selanjutnya vaksinasi diulang 4 minggu kemudian dan booster 6 bulan kemudian. Dalam satu botol itu berisi 200 ml yang bisa digunakan untuk 100 ekor. Vaksin ini harus disimpan pada suhu 2 hingga 8 derajat Celcius," katanya.

 

Terkait


Vaksinasi PMK di Garut Terkendala Keterbatasan Petugas

Mentan Monitor Penanganan PMK di Kabupaten Sumedang

12.319 Ekor Hewan Ternak di Kabupaten Malang Terima Vaksin PMK 

Pemkab OKU Selatan Vaksinasi Hewan Ternak untuk Antisipasi PMK

4.717 Hewan Ternak di Kalimantan Selatan Divaksinasi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark