In Picture: Aturan PPKM Level 2 Direvisi, Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1
Pemerintah merevisi status PPKM dari level 2 turun menjadi level 1 di Jabodetabek..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Warga berjalan melintasi mural bertemakan Covid-19 di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga berjalan melintasi mural bertemakan Covid-19 di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengendara melintasi terowongan di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga berjalan melintasi terowongan di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga berjalan melintasi terowongan di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengendara melintas di terowongan kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga berjalan melintasi terowongan di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga berjalan melintasi terowongan di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Warga berjalan melintasi mural bertemakan Covid-19 di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Pemerintah merevisi status PPKM dari semula level 2 turun menjadi level 1 di Jakarta dan wilayah aglomrasinya yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara Wakil Presiden RI Maruf Amin, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan ditengah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.
Advertisement