REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melalui Dinas Kesehatan meluncurkan aplikasi online dengan nama sistem, modern, akuntabel, responsif, terpadu (SMART) perizinan pangan industri rumah tangga (IN PIRT). Aplikasi tersebut merupakan bentuk pelayanan Pemkab Bangka kepada para pelaku usaha/usaha kecil mikro menengah (UMKM)/ industri rumah tangga pangan mempercepat proses perizinan/sertifikasi yang panjang tidak lagi menjadi hambatan.
“SMART-IN PIRT di Kabupaten Bangka merupakan inovasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka. Inovasi ini dibuat sesuai dengan kebutuhan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan/sertifikasi pangan industri rumah tangga di lingkungan Kabupaten Bangka. Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi PIRT sehingga pelaku usaha/UMKM/industri rumah tangga tidak lagi membutuhkan waktu yang lama untuk memproses sertifikasi PIRT, aplikasi online ini, pertama di Indonesia,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Then Suyanti.
Ia menjelaskan terkait pengurusan proses sertifikasi PIRT bagi pelaku usaha/UMKM/industri rumah tangga pada waktu sebelumnya membutuhkan waktu selama enam (6) bulan. Dengan adanya aplikasi online SMART-IN PIRT ini hanya membutuhkan waktu duabelas (12) hari saja.
"Undangan dalam kegiatan ini adalah para pejabat di lingkungan Pemkab Bangka, Kabid/Kasi di Dinas Kesehatanh Kabupaten Bangka, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bangka, Camat se-Kabupaten Bangka serta para pengusaha industri rumah tangga pangan di Kabupaten Bangka," katanya
Sementara itu, Bupati Bangka yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Akhmad Mukhsin dikesempatan ini membuka secara resmi kegiatan launching aplikasi online SMART-IN PIRT di Kabupaten Bangka. Dalam sambutannya ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka sangat memperhatikan perkembangan ekonomi pangan di masyarakat, antara lain dengan mempermudah pelaku usaha/UMKM/industri rumah tangga dalam mengurus perizinan/sertifikasi terkait pangan olahan yang diproduksi masyarakat.
“Adanya aplikasi online SMART-IN PIRT ini dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan terkait produksi dan peredaran pangan oleh industri rumah tangga. Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP_IRT) yang diterbitkan oleh Bupati Bangka atau instansi yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan SPP-IRT ini,” ujarnya.