Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2019, berhenti di zebra cross adalah pelanggaran lalu lintas. Namun, tak banyak orang terutama warga DKI Jakarta mengindahkan peraturan tersebut.
Salah satunya di simpang Jalan Pejaten Raya yang mempertemukan Jalan Ragunan Raya, puluhan pengendara berhenti tepat di zebra cross. Mereka tak memperdulikan para pejalan kaki yang melintas.
Mereka seperti tak mau ambil pusing pejalan kaki akan berjalan dimana. Sehingga, tidak sedikit pejalan kaki yang menyebrang jalan tidak di zebra cross.
Pengendara motor dan mobil terlihat berhenti di zebra cross lampu merah jalan Ragunan Raya. Bahkan, ada beberapa pengendara berhenti di luar batas penyeberangan, Jakarta, Kamis (1/8).
Mereka pun akhrinya menyeberang jalan sembarangan. Padahal dengan menyebrang jalan sembarangan sangat membahayakan keselamatan pejalan kaki.
Pejalan kaki yang menyeberang sembarangan pun tidak bisa begitu saja disalahkan karena hak yang seharusnya mereka gunakan telah diambil oleh pengendara yang lain.
Kerena peraturannya sudah ada, namun masih banyak yang melanggar pemerintah harus lebih tegas menindak para pengambil hak pejalan kaki ini. Sehingga, kebiasaan tak patuh lalu lintas ini tidak semakin berkepanjangan dan merugikan masyarakat lain.