REPUBLIKA.CO.ID, Tak disangka komedian senior, Tri Retno Prayudati alias Nunung baru-baru ini tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Nunung terbukti mengonsumsi narkoba selama 20 tahun, sedangkan suaminya 24 tahun.
Ia dan suaminya kini resmi ditahan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 122 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pidana ancaman di atas lima tahun.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang penyalahgunaan narkoba di negeri ini, terutama dari kalangan artis. Kehidupan yang glamor dan ketenaran, ternyata tidak menjamin kehidupan yang bahagia.
Terbukti banyak kalangan artis yang terjerat kasus narkoba hanya karena ingin mendapatkan perasaan senang yang berlebihan.
Selain, ingin mendapatkan efek euforia yang tinggi, obat jenis ini juga menimbulkan efek meningkatnya kepercayaan diri, harga diri tanpa ada perasaan malu. Maka tidak heran ketika para artis mengonsumsi barang haram jenis sabu ini.
Di samping itu, efek negatif yang ditimbulkan barang haram ini begitu berbahaya bagi kesehatan, yaitu menyebabkan kerja jantung dan pembuluh darah dalam tubuh berlebihan. Peningkatan tekanan darah, sistolik ataupun diastolik, sangat nyata pada penggunaan sabu.
Tentunya, hal ini akan dibarengi dengan denyut jantung yang kencang. Tidak heran jika jenis narkotika ini akan membawa dampak sangat berbahaya bagi penderita hipertensi atau darah tinggi.
Karena itu, jelas jika narkoba adalah barang haram yang dilarang untuk dikonsumsi secara bebas, karena efeknya sangat merusak. Banyaknya narkoba yang beredar secara bebas hendaknya menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Narkoba dapat mengancam kesehatan fisik bahkan akal dan mental penggunanya. Haruslah ada solusi menyeluruh untuk menyelesaikan permasalahan narkoba yang tak kunjung usai ini. Jika tidak, rusaklah kehidupan masyarakat dan negara.
Pengirim: Novia Listiani, Metro, Lampung