Kejaksaan Siapkan 11 JPU Hadapi Mas Bechi di Persidangan
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Moch Subchi Azal Tsani menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. | Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan telah melimpahkan perkara pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dengan tersangka MSA (49) atau Mas Bechi ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Pengadilan pun sudah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, meskipun jadwal sidang belum ditentukan.
Kejaksaan setidaknya menyiapkan sebelas orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi Mas Bechi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rahman mengatakan, perkara Mas Bechi sudah dilimpahkan ke PN Surabaya pada Jumat, 8 Juli 2022.
JPU yang disiapkan untuk menyidangkan perkara itu merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang. “JPU-nya sebelas orang,” ujarnya dikonfirmasi Senin (11/7/2022).
Kepala Hubungan Masyarakat PN Surabaya Suparno mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Mas Bechi. Namun, soal jadwal sidangnya masih belum ditetapkan.
Ditanya apakah PN meminta bantuan kepolisian untuk mengamankan perkara itu, dia belum menanggapi. “(Ketua Majelis) Hakimnya Pak Sutrisno,” ujarnya.
MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.