REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan pemisahan tempat duduk penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot. Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah kasus pelecehan seksual.
"Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang di angkot," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Syafrin menjelaskan penumpang perempuan akan duduk di barisan tempat duduk sebelah kiri dan penumpang laki-laki di sebelah kanan. Namun, ia belum merinci waktu pemberlakuan pemisahan penumpang tersebut akan dilakukan.
Syafrin berharap pemisahan itu mencegah kasus dugaan pelecehan seksual seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Dinas Perhubungan DKI saat ini menyatakan seluruh armada angkot sudah tanpa kaca film sehingga lebih transparan.
Sementara itu, untuk angkutan umum yang telah terintegrasi dalam program Jaklingko melalui PT TransJakarta, seluruhnya telah terpasang kamera pengawas atau CCTV. Selain itu, armada juga memenuhi standar pelayanan minimal, satunya faktor pencahayaan di halte, stasiun, bus, angkot, dan kereta minimal 40 lux serta secara berkala mendapat pengecekan dari Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan laporan warga terkait kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot M-44 di sekitar daerah Tebet. Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Mariana Widyastuti mengatakan telah memeriksa dua saksi, yakni korban dan sopir angkot.