Selama 14 Hari, Polda DIY Ungkap 43 Kasus Narkoba
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Selama 14 Hari, Polda DIY Ungkap 43 Kasus Narkoba (ilustrasi). | Foto: Mgrol120
REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Ditresnarkoba Polda DIY melakukan 'Narkoba Progo 2022' selama 14 hari. Sejak 27 Juni-10 Juli 2022, Polisi mengungkap 43 tindak pidana narkoba dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di DIY.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengungkapkan, 43 tindak pidana itu terdiri dari 20 kasus target operasi dan 23 kasus non-target operasi. Dari sana, Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 65,09 gram.
Kemudian, sabu 79,52 gram, tembakau gorila 31,57 gram, psikotropika 1.009 butir sampai obat keras 5.768,5 butir. Bakti berpendapat, dari 43 kasus tindak pidana narkoba tersebut ada dua kasus yang dirasa menonjol karena merupakan jaringan.
Dengan tersangka AS (36) asal Sleman, FH (30) asal Sleman dan MNB (26) asal Magelang. Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Modus operandi pesan melalui media sosial dengan akun Tatabuda dan transaksi transfer bank," kata Bakti, Selasa (12/7).
Selain itu, untuk kasus penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika pada periode Juni 2022, Ditresnarkoba Polda DIY mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Barang bukti 1.770 pil Alprazolam dan 26.500 butir Trihexyphenidyl.
Satu kasus menonjol dengan tersangka berinisial RO ditangkap di kontrakan di Padukuhan Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Dari tersangka ini disita 25.500 butir Trihexyphenidyl dan 1.770 butir Alprazolam.
Penangkapan dilakukan pada 14 Juni 2022. Penyidik melakukan pengembangan sampai ke Bekasi, Jawa Barat, dan pada 21 Juni 2022 dilakukan penangkapan kepada satu lagi tersangka inisial DH dan disita barang bukti 1.000 butir Trihexyphenidyl.
"DH menjual kepada RO melalui WA dan barang dikirim melalui jasa pengiriman JNT. Setelah barang diterima RP, kemudian dijual dan diedarkan di Sleman dan Yogya," ujar Bakti.
RO dijerat dengan Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika. Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 53 ayat (1) KUHP. Kemudian, DH dijerat Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 ayat (4) UU 5/1997 tentang Psikotropika.