Pengelola Diminta Sewakan Skuter Listrik di Kawasan yang Diperbolehkan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Stiker ukuran besar larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di banyak titik kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.
Stiker ukuran besar larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di banyak titik kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta pengelola kendaraan menggunakan penggerak motor listrik, termasuk skuter listrik untuk mematuhi ketentuan operasional kendaraan tersebut. Yakni dengan tidak mengoperasionalkan kendaraan itu di kawasan yang dilarang.

Pasalnya, masih ditemukan pengelola yang menyewakan skuter listrik di Sumbu Filosofi seperti di kawasan Malioboro. Padahal, operasional kendaraan itu dilarang di Sumbu Filosofis.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meminta agar pengelola menyewakan skuter listriknya di kawasan yang diperbolehkan. Aji menyebut, Pemda DIY juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur terkait larangan ini.

"Saya mohon bagi para pengguna atau yang menyewakan, disewakan di tempat yang diatur untuk otoped," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (18/7/2022).

Bahkan, katanya, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan juga sudah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang kendaraan tersebut. Baik aturan yang mengatur skuter listrik, otoped maupun sepeda listrik.

"Sudah ada SE Gubernur, sudah ada peraturan menteri bahwa otoped (skuter listrik) itu tidak boleh dijalankan di tempat-tempat umum, jalan raya dan sebagainya. Dan secara khusus SE Gubernur sudah menyebutkan di Jalan Margo Utomo, Margo Mulyo sampai Pangurakan tidak boleh ada otoped," ujar Aji.

Di peraturan menteri, katanya, jelas diatur bahwa di jalan umum tidak diperbolehkan beroperasinya kendaraan menggunakan penggerak motor listrik. Kendaraan ini, katanya, hanya diperbolehkan beroperasi di tempat yang memang dikhususkan untuk itu.

"Ini bukan untuk kepentingan pemda saja kok, ini juga untuk kepentingan umum supaya yang menggunakan atau pengguna jalan yang lain aman," jelasnya.

Terkait dengan penindakan terhadap pengelola yang masih beroperasi di kawasan yang dilarang, Pemkot Yogyakarta akan segera mengeluarkan peraturan wali kota. Direncanakan, perwal tersebut akan mulai dijalankan pada Agustus 2022 mendatang.

"Kita sudah sampaikan ke Pemerintah Kota Yogya supaya segera dikeluarkan perwal yang mengatur tentang itu, yang khusus berlaku di sepanjang jalan Sumbu Filosofi itu," tambah Aji.

Meskipun begitu, Aji menyebut, sebenarnya dari dinas perhubungan sudah dapat melakukan penindakan menggunakan peraturan menteri. Namun, yang menjadi masalah yakni peraturan menteri tersebut tidak mengatur tentang penindakan secara detail.

"Dishub bisa menindak, ya masalahnya peraturan menterinya harus di detailkan. Tindakannya seperti apa, larangan itu kalau ada pelanggarnya itu hukumannya seperti apa, itu yang nanti di detailkan di peraturan wali kota," katanya.

Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma mengatakan, pihaknya masih menunggu diterbitkannya perwal tersebut. Pihaknya akan mengikuti aturan jika nantinya perwal sudah dikeluarkan.

Meskipun begitu, ia berharap dengan adanya perwal itu tidak menjadikan penyewaan kendaraan menggunakan penggerak motor listrik ditutup oleh pemerintah.

“Tidak adil dari aturan itu jika melakukan penutupan. Tapi tetap saya tekankan sikap kami jelas dan tegas, apapun perwal yang dikeluarkan nanti kami akan tetap menghormati dan mengikuti,” kata Adi.

Ia berharap adanya pembinaan yang dilakukan pemerintah kepada pengelola skuter listrik di Yogyakarta. pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika pemerintah mencarikan tempat baru untuk operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik ini.

Meski begitu, pemindahan ke tempat baru tersebut diharapkan tidak dilakukan secara terburu-buru. Setidaknya, kata Adi, dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum pengelola skuter listrik yang ada di Malioboro dipindahkan.

“Kami minta kalau dipindah ke tempat lain jangan buru-buru, harus dikaji, dicarikan tempat yang memang benar-benar berpotensi dijadikan wisata skuter listrik. Jangan terburu-buru yang akhirnya menimbulkan permasalahan yang baru karena permasalahan di Kota Yogya ini solusi yang (dihadirkan) terburu-buru,” ujarnya.

Terkait


Pengelola Skuter Listrik Diminta Hanya Sewakan di Kawasan yang Diperbolehkan

Pengelola Skuter Listrik Minta Pemkot Yogyakarta Berikan Solusi

Perwal Larangan Skuter Bakal Diterbitkan, Pengelola Minta tak Ada Penutupan

Larang Skuter Listrik, Ratusan Rambu Dipasang di Sumbu Filosofis

Pemkot Yogyakarta akan Sanksi Pengendara Skuter Listrik Masuk Malioboro

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark