Selasa 19 Jul 2022 15:16 WIB

Satreskrim Polresta Tangsel Ringkus Guru Pencabul Tiga Siswa Laki-Laki

Ketiga korban dicabul dengan ancaman dikeluarkan dari paskibraka di sekolah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Satreskrim Polresta Tangsel meringkus guru cabul di Kecamatan Curug, Kota Tangsel, Provinsi Banten (ilustrasi).
Foto: bayu adji p
Satreskrim Polresta Tangsel meringkus guru cabul di Kecamatan Curug, Kota Tangsel, Provinsi Banten (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan (Satreskrim Polresta Tangsel) menangkap guru laki-laki berinisial AR (28 tahun), terduga pencabul tiga siswa SMP berjenis kelamin laki-laki di Kecamatan Curug, Kota Tangsel, Provinsi Banten. Pelaku menyasar korban siswa laki-laki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban masing-masing berinisial RPH (13 tahun), JNF (14), dan AHRJ (17). "Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman, salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera (paskibra) yang ada di sekolah," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Zulpan menjelaskan, pelaku tersebut ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Ahad (17/7/2022). "Pada 17 Juli pelaku bisa ditangkap tetapi laporan yang dibuat di Polres tanggal 16 Juli. Jadi, sehari setelah dilaporkan ini bisa diusut oleh Satreskrim Tangsel," ujar Zulpan.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan itu berawal dari salah satu korban yang menceritakan kepada temannya mengenai kejadian tindak asusila yang menimpanya. Ternyata, teman yang diajak bicara memiliki pengalaman serupa.

"Pada 12 Juli 2022, salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya. Kemudian teman yang diceritakan pernah dapat hal yang sama dengan orang yang sama, kemudian diceritakan kepada teman ketiga, dia juga pernah mengalami hal yang sama," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Zulpan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement