REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menargetkan sebanyak 600 ribu lebih warga di Kabupaten Tangerang memiliki kartu identitas anak (KIA) pada 2022. KIA merupakan identitas anak berumur kurang dari 17 tahun yang belum bisa mendapat kartu tanda penduduk (KTP).
Kartu identitas itu dapat digunakan sebagai persyaratan masuk sekolah, pembuatan tabungan, dan keperluan lainnya. "Untuk warga/anak yang sudah mendapat KIA saat ini ada sekitar 289 ribu lebih atau sekitar 30 persen dari target 600 ribu atau 60 persen," kata Kepala Seksi (Kasi) Identitas Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Nuryadi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (20/7/2022).
Baca: Warganet Tuntut Dishub Kota Bekasi dan Pengembang Dijerat Hukum Imbas Kecelakaan Maut
Dia menerangkan, dari target sekitar 600 ribu lebih warga/anak yang diwajibkan memiliki identitas itu berdasarkan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2022. "Memang dari 60 persen ini target nasional. Tetapi mudah-mudahan nanti di triwulan V bisa tuntas semua," kata Nuryadi.
Dia menyatakan, dengan target ratusan ribu, saat ini baru tercatat sekitar 289 ribu lebih orang yang sudah mengantongi kartu identitas anak. Sedangkan sisanya belum memiliki kartu tersebut. "Jadi jumlah yang sudah cetak KIA ada 289 ribu sisanya belum, makanya kita sekarang terus mengejar target itu," tutur Nuryadi.
Kendati demikian, pihaknya hingga kini terus melakukan upaya jemput bola (dor to dor) ke sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang guna mendata sekaligus merekam warga/anak yang belum memiliki identitas."Kemudian dalam proses pembuatan KIA ini dilakukan secara gratis tidak ada pemungutan biaya apapun," ujar Nuryadi.
Baca: Wings Air Terbang dari Bandara Pondok Cabe Menuju Bandara Ngloram Cepu