Rabu 20 Jul 2022 08:57 WIB
Rep: Fakhtar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan keluar dari penjara hari ini, Rabu (20/7/2022).
Status bebas tersebut, diberikan bersyarat setelah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, mendekam di sel tahanan, untuk menjalani pemenjaraan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020.
Ada banyak vonis pengadilan yang mengantarkan Habib Rizieq ke penjara. Namun sebelum itu, sejak 2020, ia sudah mendekam di dalam tahanan lantaran beberapa kasus.
Diantaranya Habib Rizieq juga diperkarakan atas kebohongan, dan keonaran terkait hasil tes usap di RS UMMI.
Video Editor/Fakhtar Khairon Lubis