Rabu 20 Jul 2022 13:28 WIB

Enggartiasto Lukita: Seharusnya UU Sistem Pendidikan Nasional Cantumkan Pasal Soal LPTK

Pihaknya percaya UU Sisdiknas sudah dipersiapkan dengan baik.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) Enggartiasto Lukita.
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) Enggartiasto Lukita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Para rektor dan pimpinan organisasi alumni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) risau lantaran klausul LPTK sama sekali tidak hadir dalam draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2022. Mereka khawatir terhadap nasib masa depan generasi muda di Indonesia. 

"Seharusnya di dalam RUU Sisdiknas itu mencantumkan pasal tentang LPTK. Karena dengan dicantumkan LPTK di dalam UU Sisdiknas, maka proses-proses selanjutnya di dalam penjelasan undang-undang maupun di dalam PP (peraturan pemerintah) sampai dengan peraturan menterinya akan mengacu pada UU ini," kata Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) Enggartiasto Lukita di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam. 

Baca Juga

Selaku ketua IKA UPI, dia memimpin pertemuan forum sarasehan yang diikuti sejumlah rektor dan pimpinan organisasi alumni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

"Kita berharap semua masukan dari sarasehan ini bisa dipertimbangkan pada masa sidang terdekat, Agustus, karena sekarang masih reses," tutur politisi nasional ini.