REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan segera mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terbukti terlibat tawuran.
"Pasti dicabut KJP-nya karena aturan memang seperti itu," Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II, Masduki, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Sanksi itu diberikan guna memberikan efek jera yang mana prosesnya berjenjang mulai dari sekolah hingga ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dalam proses tersebut, siswa harus terbukti apakah menjadi korban atau sebagaipelaku dari tawuran tersebut.
"Kan bisa saja dia orang baik tapi jadi korban tawuran," jelas Masduki.
Pihaknya juga akan menunggu proses hukum dari kepolisian yang menyatakan siswa tersebut sebagai pelaku tawuran. "Nah berdasarkan hasil itu kita melakukan proses pencabutan KJP," kata dia.
Masduki mengaku beberapa murid di wilayah Jakarta Barat sudah dikenakan sanksi pencabutan KJP karena kedapatan tawuran. Tapi saat ditanya berapa jumlah siswa tersebut, Masduki belum bisa menjelaskan secara detail.
Dia berharap upaya pencabutan KJP ini bisa memberikan efek jera sehingga budaya tawuran antar sekolah bisa diredam.