Pakai Psikotropika, Warga Sumsel Diamankan Polres Purbalingga
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Dua pelaku penyalahgunaan psikotropika diamankan berikut barang buktinya di Polres Purbalingga, Kamis (21/7/22). | Foto: Polres Purbalingga
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, dua pelaku diamankan berikut barang buktinya pada Sabtu (25/6/2022) di salah satu tempat kos wilayah Kecamatan Kemangkon.
"Tersangka yang diamankan yaitu TFA (21 tahun) dan D (23 tahun) keduanya warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel)," jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Amirudin.
Dijelaskan, kedua tersangka datang ke Purbalingga dengan maksud untuk berjualan pakaian. Namun demikian, saat sudah beraktivitas di Purbalingga, keduanya membeli psikotropika secara online yang rencananya dikonsumsi sendiri.
"Keduanya patungan uang untuk membeli psikotropika secara online. Setelah melakukan pembayaran dan barang dikirim sesuai dengan alamat yang sudah disepakati," jelasnya.
Saat diamankan petugas yang sedang melakukan observasi, didapati psikotropika ada pada dua orang tersebut. Kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti lain ke Polres Purbalingga.
Dari kedua tersangka diamankan sembilan butir obat jenis Calmet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam, satu buah pampers warna putih, satu lembar kertas warna pink dan biru, tas cangklong warna hitam, dua unit handphone, dan dua bukti pengambilan uang.
Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.