REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menolak usulan peremajaan atau "replanting" seluas sekitar 100 hektare tanaman kelapa sawit milik kelompok tani yang berada dalam kawasan hutan produksi dan terbatas di daerah ini.
"Lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan wajib kita keluarkan karena tidak sesuai aturan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah dalam keterangannya di Mukomuko, Ahad (24/7/2022).
Ia mengatakan hal itu terkait luas keseluruhan lahan perkebunan kelapa sawit milik kelompok tani yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit sejak beberapa tahun terakhir.
Ia mengatakan, seluas 100 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik kelompok tani berada dalam kawasan hutan negara di daerah ini berdasarkan hasil verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian.
Dinas Pertanian setempat menolak usulan program peremajaan tanaman kelapa sawit selain berada dalam kawasan hutan dan mereka tidak mempunyai populasi sebanyak 80 batang per hektare. Kemudian lahan pertanian yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit masih kosong dan lahan perkebunan kelapa sawit tdiak masuk dalam lahan hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Ada beberapa persyaratan lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapatkan program peremajaan kelapa sawit yang masih kurang tentunya tidak bisa diberikan toleransi," ujarnya pula.
Sementara itu, sebanyak 13 kelompok tani di daerah ini yang telah mendaftarkan lahan perkebunannya untuk mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dengan luasan 1.100 hektare. Tetapi dari sebanyak 13 kelompok tani tersebut, yang mendaftar rekomendasi teknis dari Dirjen Perkebunan dan sudah berkontrak seluas 400 hektare, hanya empat kelompok tani.