Rabu 27 Jul 2022 14:46 WIB

Jabar Siap Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Dengan Digital ID dokumen kependudukan warga terekam di dalam handphone.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang warga membuka aplikasi kependudukan melalui ponsel miliknya (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Seorang warga membuka aplikasi kependudukan melalui ponsel miliknya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jawa Barat siap menerapkan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID yang merupakan program Pemerintah Pusat. Melalui Digital ID dokumen kependudukan warga terekam di dalam handphone menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri. 

Selain itu, transformasi digital lainnya dari administrasi kependudukan yaitu warga dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan. Seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, dan lainnya hanya di secarik kertas HVS. 

Baca Juga

Kementerian Dalam Negeri sendiri gencar melaksanakan sosialisasi Digital ID dan transformasi digital dokumen kependudukan, termasuk di Jabar.

Menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, dengan Digital ID apabila seorang warga akan melakukan pengurusan suatu dokumen yang memerlukan dokumen kependudukan, tidak perlu repot-repot membawa dokumen kependudukannya keluar rumah. Cukup dengan hanya memperlihatkan dokumen kependudukan yang sudah terekam di dalam handphonenya. 

Sementara terkait dengan digitalisasi dokumen kependudukan, kata dia, warga diberikan kemudahan untuk dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya. Digitalisasi dokumen kependudukan juga memangkas rangkaian proses legalisasi, dalam artian dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik, tidak perlu dilegalisir lagi.

Menurut Zudan Arif, dengan transformasi digital dokumen kependudukan, negara dapat menghemat anggaran belanja negara hingga kurang lebih Rp 400 miliar. Untuk itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus mendorong pemda provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengoptimalkan implementasi digitalisasi dokumen kependudukan.

"Masyarakat nanti dapat mencetak sendiri data kependudukannya setelah mendapatkan file softcopy dari Disdukcapil setempat. Bisa melalui balasan e-mail atau WA. Tinggal print di kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram, jadi bisa hemat waktu, biaya, dan cepat," ujar Zudan Arif, Selasa petang (26/7/2022).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement