Kamis 28 Jul 2022 03:10 WIB

Temuan Korlantas Polri Soal Kasus Odong-odong di Serang yang Tewaskan Sembilan Orang

Area perlintasan kereta tersebut juga tidak tersedia palang penutup lintasan

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Polisi menggiring tersangka JL (tengah) seusai gelar perkara kasus kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api, di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (27/7/2022). Polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka karena membawa penumpang melebihi kapasitas, tidak memiliki SIM dan lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 9 orang tewas dan 22 orang lainnya luka-luka dalam kecelakaan tersebut.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Polisi menggiring tersangka JL (tengah) seusai gelar perkara kasus kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api, di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (27/7/2022). Polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka karena membawa penumpang melebihi kapasitas, tidak memiliki SIM dan lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 9 orang tewas dan 22 orang lainnya luka-luka dalam kecelakaan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Kasus kendaraan odong-odong tertabrak kereta yang terjadi di lintasan kereta api, Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (26/7/2022) telah didalami pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi jalan yang rawan kecelakaan serta kondisi kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. 

Tim dari Korlantas Polri melakukan pengecekan lanjutan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (27/7/2022). Dalam kesempatan itu, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait menjelaskan sejumlah temuan.

Baca Juga

"Dari observasi di TKP terlihat nyata adanya kerawanan laka ketika ada kondisi jalan menurun dihadapkan pada bidang berpotensi bahaya. Ada halangan untuk memandang bebas ke arah perlintasan," kata Hotman melalui keterangan video, Rabu (27/7/2022). 

Area perlintasan kereta tersebut juga tidak tersedia palang penutup lintasan. Sehingga kendaraan yang melintas juga cenderung tidak dikontrol saat kereta datang. 

Sementara itu, terkait kondisi kendaraan odong-odong, Hotman menyebut ada pelanggaran terkait dimensi kendaraan serta peruntukannya. "Terhadap kendaraan odong-odong diperoleh fakta bahwa rangka kendaraan tersebut telah mengalami penambahan dimensi panjang sekitar 1 meter, sehingga subjek hukum dalam perkara laka ini bukan hanya pengemudi, namun juga sumber kendaraan yg telah menambah dimensi kendaraan tersebut atas pelanggaran Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan modifikasi kendaraan bermotor," jelasnya. 

Dia melanjutkan, odong-odong juga bukan merupakan kendaraan umum yang bisa melintas di jalan umum. Sehingga peruntukannya juga dinilai melanggar aturan.  "Penegasan bahwa odong-odong tidak dapat melintas di jalan umum. Jika untuk kepentingan wisata maka kendaraan tersebut hanya beroperasi pada area wisata dan sifatnya terbatas, tidak dapat digunakan sebagai moda transportasi umum di jalan raya," ungkapnya. 

Dalam kasus tersebut, sopir kendaraan odong-odong berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka. JL terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk warga sekitar atas insiden maut tersebut. 

"Dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya noise," ungkapnya. 

Shinto menjelaskan, berdasarkan informasi dari para saksi, rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta, namun tersangka belok ke arah TKP karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama. 

"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL, warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/7/2022) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegasnya. 

JL dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman enam tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. 

Insiden tertabraknya odong-odong oleh kereta api terjadi di lintasan kereta api, Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7) pukul 11.30. Sebanyak sembilan orang tewas dalam insiden tersebut, sementara data terbaru menunjukkan 24 penumpang mengalami luka-luka. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement