Sabtu 30 Jul 2022 08:10 WIB

Talak oleh Suami yang Mabuk, Sahkah?

Di antara persyaratan suami menjatuhkan talak adalah baligh, berakal waras, dan tidak dipaksa.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Agama Islam menetapkan suami sebagai pihak satu-satunya yang berhak menjatuhkan talak atau cerai. Hal itu dengan pertimbangan bahwa dialah yang selayaknya lebih berkeinginan dan berkepentingan akan keberlangsungan pernikahannya.  Muhammad Bagir dalam kitab Muamalah dalam Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, ditetapkannya talak tidak dipegang istri karena bukan si...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement