ASJ Minta SE Pelarangan Skuter Listrik Dikaji Ulang

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Spanduk larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Spanduk larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di kawasan Malioboro, Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengelola skuter listrik yang tergabung dalam Aliansi Skutik Jogja (ASJ) meminta agar surat edaran (SE) terkait pelarangan skuter listrik di Yogyakarta dikaji ulang. SE Nomor 551/4671 mengatur tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

SE ini dikeluarkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 31 Maret 2022 lalu. Dalam SE tersebut diatur larangan operasional baik skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, maupun otoped listrik di Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo, yang mana kawasan itu masuk dalam Sumbu Filosofis.

Perwakilan dari ASJ, Agus Riyanto, mengeluhkan terkait pelarangan skuter listrik ini. Pihaknya merasakan ketidakadilan karena pelarangan yang dikeluarkan Pemda DIY menutup sumber penghasilan dari pengelola skuter listrik.

"Pelarangan ini menutup mata pencaharian pasca-keluar dari jeratan kesulitan ekonomi era pandemi (Covid-19)," kata Agus saat mengeluhkan aturan tersebut ke DPRD DIY, belum lama ini.

Untuk itu, Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi, Sumantri, yang juga tergabung dalam ASJ meminta agar SE tersebut dikaji ulang. Pengkajian ulang terhadap SE ini, katanya, dilakukan agar pelaku usaha skuter listrik dapat kembali diizinkan untuk beroperasi, khususnya di Malioboro.

Pihaknya menilai kawasan tersebut memiliki peluang yang besar untuk perputaran ekonomi yang tinggi. Selain itu, katanya, skuter listrik juga dinilai dapat menunjang pariwisata di Yogyakarta.

ASJ meminta adanya solusi dari pemerintah sebagai bentuk jaminan hak atas pekerjaan dan standar penghidupan yang layak bagi pelaku usaha skuter listrik.

Sekretaris Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin mengatakan, diperlukan adanya koordinasi lebih lanjut dengan Pemda DIY dan pihak lainnya terkait dengan pengkajian ulang SE itu. Sebab, kata Amir, SE tersebut berada dalam wewenang Gubernur DIY.

"Tentu kami tidak bisa memutuskan hari ini, tetapi sudah kami catat semuanya. Usaha bapak ibu ini perlu mendapat apresiasi dan perhatian, karena saya menyadari skuter ini memiliki potensi yang besar, juga menyokong kehidupan anggota keluarga bapak ibu semuanya," kata Amir.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DIY, Bagas Senoadji mengatakan, SE merupakan kebijakan gubernur yang mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. SE dikeluarkan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan di Malioboro yang merupakan kawasan Sumbu Filosofi.

"Semoga apa yang diperjuangkan dari teman-teman ASJ ini nanti dapat difasilitasi oleh DPRD DIY dengan melakukan koordinasi lebih lanjut, dengan melibatkan kami dari Dinas Perhubungan," ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga akan mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) terkait skuter listrik ini. Perwal dikeluarkan sebagai dasar hukum penindakan terhadap pengelola skuter listrik yang melanggar ketentuan.

Terkait


Penggunaan Skuter Listrik Hanya di Wilayah Terbatas

Pengguna Skuter Listrik ‘Nakal’ Ditindak Mulai Senin

Pengguna Skuter Listrik tidak Perlu SIM

Polisi Tindak Pengguna Skuter Listrik per 25 November 2019

Skuter Listrik Dilarang Melintas di Trotoar dan Jalur Sepeda

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark