Jumat 22 Nov 2019 17:19 WIB

Pengguna Skuter Listrik tidak Perlu SIM

Meski tak perlu SIM, pengguna skuter listrik diwajibkan berusia minimal 17 tahun

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Seorang pengguna skuter listrik sedang melintas di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Foto: Republika/Febryan A
Seorang pengguna skuter listrik sedang melintas di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi menyebut pengguna skuter listrik tidak perlu memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena skuter listrik memang tidak diijinkan digunakan di jalan raya.

“Tidak menggunakan SIM untuk skuter listrik, itu kan karena skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu, bukan di jalan (raya),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Fahri menjelaskan, meski tidak memerlukan SIM, pengguna skuter listrik diwajibkan berusia minimal 17 tahun. Hal ini, kata dia, karena usia itu dinilai sudah dewasa dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

“Identitas enggak harus SIM, kan ada KTP kalau sudah 17 tahun. Jadi kalau dia belum ber-KTP ya kita sudah tahu dia belum bisa (diijinkan menggunakan skuter listrik). Bukan berarti 17 tahun harus ada SIM,” ujar dia.

Meski demikian, sambung dia, saat ini aturan mengenai kepemilikan SIM saat menggunakan skuter listrik masih dalam kajian. Kepolisian pun masih menimbang kewajiban memiliki SIM bagi pengguna skuter listrik.

“Tapi memang sampai saat ini, kita kaji masih belum harus menggunakan SIM pengendaranya,” papar Fahri.

Di sisi lain, polisi akan menindak pengguna skuter listrik sewaan yang melintas di jalan raya. Polisi akan tetap menyita skuter listrik yang digunakan meskipun bukan milik pribadi.

“Ya sama kalau misalnya pinjam mobil rental, kan kalau yang ditilang pengemudinya,” tutur Fahri.

Fahri menjelaskan, penilangan terhadap skuter listrik tetap sama seperti penilangan kendaraan lainnya. Polisi akan mendata pelanggar dengan surat tilang yang akan diteruskan ke pengadilan.  Sementara itu polisi akan langsung menyita unit skuter listrik yang digunakan oleh pelanggar. Sebab, skuter listrik tidak memiliki surat-surat resmi seperti kendaraan lainnya.

Sementara itu, jika pihak penyewa skuter listrik meminta ganti rugi kepada pengguna yang melanggar aturan, maka itu tidak menjadi tanggung jawab kepolisian. Semuanya menjadi tanggung jawab antara pengguna (penyewa) dengan pihak yang menyewakan skuter listrik.

“kerugian dan denda segala macam yang dikasih pihak peminjam itu urusan pengendara,” imbuh dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement