Kamis 04 Aug 2022 13:35 WIB

Polda Jelaskan Ada Kelalaian Polisi Tembak Polisi di Jakarta Pusat

Brigadir AS dan Bripda EP sedang bertugas menjaga kantor bank BUMN di Pecenongan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait insiden anggota polisi yang terluka karena kelalaian akibat tertembak anggota lain saat membersihkan senjata api (senpi). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat Brigadir AS dan Bripda EP sedang bertugas.

Keduanya menjaga salah satu kantor bank BUMN di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/8/2022). Untuk menjaga keamanan nasabah, menurut Zulpan, kedua anggota polisi itu memang dilengkapi dengan senpi sesuai prosedur.

"Yang pegang senjata adalah si brigadir, dia membersihkan selongsong senjata sambil ngobrol dia bersihkan, kemudian dia bermaksud memasukkan sarung pistol di pinggang," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca: Mayjen Heri Wiranto Jadi Deputi Kemenko Polhukam, Mayjen Yudhy Chandra Jaya Jabat Danpussenarmed

Zulpan mengatakan, pemicu senjata tidak sengaja tertarik sehingga meletus saat Brigadir AS memasukkan senjata ke sarung pistol (holster) di pinggang. Insiden meletusnya peluru dari senpi itu terjadi di pos keamanan di bank milik BUMN. Akibat kelalaiannya itu, sambung dia, Bripda EP terluka namun tidak melukai organ vital.

Selanjutnya, korban dikabarkan dibawa ke Rumah Sakit Husada, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. "Sebelum (senjata) itu dimasukkan, mungkin cara megangnya jarinya masuk ke dalam itu pemicu. Melukai tapi tidak bahaya, tidak mematikan, tidak di bagian organ yang mematikan," ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memeriksa Brigadir AS untuk mengetahui pelanggaran disiplin atau kode etik dan kemungkinan unsur pidana yang dilakukan. "Pelaku yang melakukan kelalaian ini akan diambil tindakan oleh Propam. Apa pun itu alasannya habis dibersihkan memasukkan harus tetap hati-hati," tutur Zulpan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement