REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman biji kokain dari dalam negeri ke luar negeri. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi mengatakan pihaknya juga menangkap satu orang tersangka.
"Betul, kita sudah tangkap satu tersangka, dia yang ngirim," kata Danang Setiyo Pambudi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Danang menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Bea Cukai yang mencurigai adanya benda ekspor mencurigakan. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus tersebut.
Dari penyelidikan polisi, diketahui pelaku kerap mengekspor paket biji kokain ke luar negeri. Danang mengatakan bahwa tersangka tercatat sudah lebih dari satu kali melakukan aksinya tersebut.
"Saat kita tangkap, ternyata dia baru mengirim satu paket ke pihak ekspedisi. Jadi total sudah kirim empat paket," ujar Danang.
Danang mengatakan pihaknya juga sempat menggeledah kediaman tersangka di kawasan Bandung, Jawa Barat, dan menemukan sebuah pohon."Di rumahnya ada tiga pohon besar dan ada biji di dalam seperti toples. Kita masih kembangin dia dapat bijinya dari mana," kata Danang.
Namun Danang enggan membeberkan lebih detail terkait kasus ini. Dia mengatakan bahwa Polda Metro Jaya segera merilis kasus tersebut.