Selasa 09 Aug 2022 19:19 WIB

Pemprov: Penggantian Plang Hingga Logo ‘Rumah Sehat’ Bukan dari APBD DKI

Pemprov sebut anggaran penggantian plang dan logo 'Rumah Sehat' bukan dari APBD DKI.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Pengendara sepeda motor melintas di depan Rumah Sehat Untuk Jakarta (RSUD) Tarakan, Cideng, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Pemprov sebut anggaran penggantian plang dan logo 'Rumah Sehat' bukan dari APBD DKI.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengendara sepeda motor melintas di depan Rumah Sehat Untuk Jakarta (RSUD) Tarakan, Cideng, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Pemprov sebut anggaran penggantian plang dan logo 'Rumah Sehat' bukan dari APBD DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan, proses penggantian logo rumah sehat untuk seluruh RSUD di DKI Jakarta akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, pendanaan nantinya berasal dari anggaran masing-masing RSUD, bukan dari APBD DKI Jakarta.

“Secara bertahap sesuai anggaran masing-masing RSUD,” kata Ani kepada awak media, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, pendanaan itu nantinya akan masuk kepada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) di setiap rumah sehat. Rinciannya, kata dia, setiap rumah sakit atau yang kini disebut rumah sehat tersebut akan mulai melakukan penggantian sesuai kondisi keuangan rumah sakit.

“Setiap RSUD melaksanakan, tetapi secara bertahap menyesuaikan dengan anggaran dan sebagai bagian dari pemeliharaan gedung,” jelas dia.

Ditanya rebranding gedung yang ditanggung setiap rumah sehat nantinya, Ani menegaskan, dana tidak berasal dari APBD DKI Jakarta. Melainkan dari pendanaan dan kemampuan masing-masing RSUD untuk sarpras tadi.

Ani menampik, Pemprov DKI Jakarta yang mengganti nama rumah sakit menjadi rumah sehat. Menurutnya, hal itu hanya penjenamaan (penciptaan citra unik) dan tetap menyebut nomenklatur unit kerja perangkat daerah (UKPD) nya tetap RSUD DKI Jakarta.

“Terkait penjenamaan rumah sehat untuk Jakarta sudah cukup lama disiapkan,” kata Ani.

Ditanya pertimbangan penjenamaan itu, dia menerangkan jika Provinsi DKI Jakarta melihat beberapa poin dalam pelaksanaannya. Pertama, kata dia, merubah pola pikir masyarakat, utamanya, saat yang datang ke rumah sakit tidak hanya bisa dilakukan saat sakit saja.

“Tetapi, juga untuk mempertahankan dan peningkatkan kualitas kesehatannya,” lanjut dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement