Selasa 09 Aug 2022 21:00 WIB

Sultan Minta tak Ada Perayaan Berlebihan Saat Pelantikan Gubernur DIY

DPRD Yogyakarta kembali menetapkan Sultas sebagai gubernur.

Sri Sultan Hamengkubuwono X - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Sri Sultan Hamengkubuwono X - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap tidak ada perayaan berlebihan saat ia kembali dilantik untuk memimpin DIY Periode 2022-2027 pada 10 Oktober 2022. Jika ada perayaan sebaiknya sederhan.

"Jangan sampai nanti seperti kemewahan yang terjadi, saya minta itu dihindari," ujar Sultan seusai ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027 melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa.

Baca Juga

Ia mengaku tidak dapat mencegah apabila ada masyarakat yang berinisiatif menggelar perayaan sebagai ungkapan kegembiraan atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027. "Itu terserah masyarakat sendiri tapi harapan saya bukan saat ini, tapi nanti tanggal 10 Oktober 2022," ujar Raja Keraton Yogyakarta ini.

Namun demikian, mengingat pandemi Covid-19 belum usai dan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, Sultan berharap perayaan atau tasyakuran dapat digelar secara sederhana.

"Saya berharap kesederhanaan dalam perayaan itu penting," ucap Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Selasa (9/8) kembali menetapkan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027.

Penetapan itu dihadiri Sultan HB X, Paku Alam X, para pimpinan dan anggota DPRD DIY, sejumlah pejabat, dan para kerabat Keraton Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman. Sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum.

Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertahtasebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.

Setelah ditetapkan, DPRD DIY langsung mengirim surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri untuk melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027 pada 10 Oktober 2022. Tanggal pelantikan itu bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY untuk Periode 2017-2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement