Sabtu 13 Aug 2022 04:05 WIB

Berantas Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan 78 Orang

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar judi online di Jakarta Utara

Rep: Ali Mansur/ Red: Christiyaningsih
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar judi online di Jakarta Utara. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar judi online di Jakarta Utara. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit 5 Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang marak di masyarakat. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 78 orang diamankan dari kawasan Jakarta Utara, pada Jumat (12/8/2022) dini hari.

Penggrebekan terduga pelaku judi online ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis. "Pengungkapan kasus judi online pada 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Yang diamankan ada 78 orang," ujar Kombes Auliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga

Menurut Kombes Auliansyah, saat ini 78 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan. Pihaknya telah menyiapkan pasal persangkaan dalam kasus ini. Mereka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata Aulia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan berkomitmen untuk turut memberantas tindak pidana judi online. Karena itu, masyarakat di wilayah hukum diminta untuk melaporkan jika menemukan situs-situs yang mengajak atau menawarkan permainan judi online. Zulpan mengakui, dengan kemajuan teknologi saat ini para pelaku judi online memanfaatkan media sosial. 

“Jadi silakan lapor kepada kami apabila masyarakat mengetahui ada situs-situs tertentu yang menawarkan permainan judi online,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Selain itu, pihaknya dalam hal ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus bekerja memantau judi online di dunia maya. Polisi akan bertindak jika menemukan tindak pidana kejahatan judi online. Namun tidak kalah pentingnya adalah partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan judi online.

“Setiap hari melakukan patroli siber dalam rangka memantau ada tidak kejahatan seperti itu. Sampai saat ini kita lihat situasi tidak ada masyarakat yang mengeluhkan adanya judi online yang marak di kita. Tapi kalau ada kami membuka pintu melaporkan kepada kami,” terang Zulpan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement