'Pembahasan RUU PDP Harus Belajar dari Kasus Penolakan Paspor'
Red: Fernan Rahadi
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta | Foto: istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan masalah ketika mengurus visa masuk ke Jerman karena memiliki paspor RI tanpa spesimen tanda tangan. Mendapatkan kabar tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyatakan pemerintah Indonesia khususnya Imigrasi, Kemenlu dan kementria lembaga lainnya untuk lebih memperhatikan kesetaraan atau aturan di negara lain terkait dengan aktivitas WNI di luar negeri.
"Masalah paspor Indonesia yang ditolak di Jerman ini terlihat sederhana hanya mengenai pencetakan blangko spesimen tanda tangan. Namun akibatnya fatal ketika ada negara menolak atau menyatakan bahwa paspor tidak sesuai dengan aturan internasional sehingga WNI tidak bisa membuat visa masuk ke negara tersebut. Ini jadi pelajaran berharga untuk pemerintah," kata Sukamta dalam siaran pers, Senin (15/8/2022).
Sukamta kemudian menyoroti hal lain yang kemungkinan akan mengalami kejadian serupa yaitu dalam hal pelindungan data pribadi. "Aturan internasional ini yang benar-benar harus diperhatikan Indonesia baik untuk masalah paspor maupun hal lain yang berhubungan dengan dunia internasional," katanya.
Ke depan, ada isu penting lainnya mengenai kesetaraan aturan internasional yang akan muncul masalah serupa jika tidak diantisipasi. Salah satunya isu mengenai lembaga pelindungan data pribadi dalam Rancangan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Kesetaraan lembaga pelindungan data pribadi ini menjadi penting apakah setara dengan negara lain.
"Lembaga PDP akan menentukan level kesetaraan atau adequacy dari hukum PDP Indonesia dengan negara atau kawasan lain seperti kesetaraan yang diatur oleh GDPR-nya Eropa. Keseteraan ini akan berpengaruh terhadap kemudahan pelindungan, transfer data internasional," kata anggota DPR dari dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengingatkan dunia global semakin tanpa sekat sehingga kesamaan, kesetaraan aturan antar negara atau aturan dunia internasional harus diperhatikan agar Indonesia tidak terkucil atau hanya menjadi negara pinggiran.