REPUBLIKA.CO.ID, UJUNG GADING -- Polsek Lembah Melintang di Kabupaten Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial AP (24) yang diduga melakukan permainan judi menggunakan aplikasi situs online jenis toto gelap (togel).
Kapolsek Lembah Melintang, Iptu Zulfikar, mengatakan pihaknya menangkap AP di sebuah warung yang terletak di jalan Sumba, Jorong Taluak Ambun, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu malam (13/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan maraknya permainan judi melalui situs online jenis togel di sebuah warung di jalan Sumba, Jorong Taluak Ambun," kata Zulfikar, Senin (15/8/2022).
Ia menyebut tersangka ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/65/VIII/2022/SPKT/Sek.Lembah Melintang/Res. Pasbar/Polda Sumbar tanggal 13 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/21/ VIII/2022/Reskrim tanggal 13 Agustus 2022. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka AP berhasil diringkus oleh tim Opsnal Polsek Lembah Melintang yang pada saat itu sedang melakukan permainan judi jenis memakai aplikasi online jenis Togel di sebuah warung milik Y.
Menurut Zulfikar, petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa satu unit Handphone Android merk Vivo warna biru, uang tunai Rp 260 ribu, dua lembar kertas rekapan yang bertuliskan angka/nomor, dan satu lembar kertas bukti transfer uang melalui Bank Mandiri. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP.