Rabu 24 Aug 2022 06:04 WIB

Gaji 16 Anggota Timsus Gubernur Kepri Rp 10 Juta per Bulan

Sekda Provinsi Kepri menyebutkan, timsus diatur dalam peraturan gubernur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara.
Foto: Dok Pemprov Kepri
Sekda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Sekda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara menyebutkan, gaji 16 orang Tim Khusus (Timsus) Gubernur Ansar Ahmad sekitar Rp 10 juta per bulan. Angka itu berdasarkan satuan standar harga yang diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

"Iya, gajinya sekitar segitu, bisa sampai Rp 10 juta," kata Adi usai menyerahkan SK Pengangkatan Timsus Gubernur Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (23/8/2022).

Adi menyebutkan, sistem penggajian anggota timsus gubernur dianggarkan melalui anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di bawah kendali 16 anggota timsus tersebut. Dia menjelaskan, masing-masing anggota Timsus Gubernur Kepri membawahi beberapa OPD di lingkup Pemprov Kepri.

Mereka menjalankan fungsi kontrol gubernur terhadap kinerja kepala OPD dan jajaran. Tugas utamanya yaitu mempercepat, mengendalikan, hingga memberikan masukan terhadap kinerja OPD.

"Jadi, kalau misalnya ada kegiatan atau proyek tak jalan di OPD. Timsus ini memberikan masukan terkait langkah-langkah yang harus diambil. Mereka melaporkan langsung kepada gubernur, bukan ke OPD" ujar Adi.

Menurut Adi, anggota Timsus Gubernur Kepri dibentuk dalam rangka percepatan pengendalian capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri tahun 2021-2026. Pihaknya berharap keberadaan Timsus Gubernur dapat berkontribusi dalam mempercepat capaian pembangunan daerah.

Sehingga, hal itu bisa berdampak kepada percepatan pemulihan ekonomi, khususnya di Provinsi Kepri. "Kita yakin, mereka yang tergabung di dalam timsus gubernur, profesional dan cakap di bidangnya masing-masing," ucap Adi.

Berikut 16 anggota Timsus Gubernur Kepri dan OPD yang dibidangi:

1. Sarafudin Aluan: Setda Provinsi Kepri dan BPKAD Kepri

2. Azirwan: Barenlitbang Kepri dan Dinas ESDM Kepri

3. Mukti: Setwan Kepri dan Badan Pengelola Perbatasan

4. Nazarudin: Disbud Kepri dan Dispar Kepri

5. Ahmad Rifai Hamta: DLHK Kepri dan DP2KH Kepri

6. Basyarudin Idris: Dispora Kepri dan Satpol PP

7. Suyono: Dinsos Kepri, Diskominfo Kepri, dan Badan Penghubung

8. Syarifah Nurmawati: Disdik Kepri, Dinas PUPRP, dan DP3APPKB Kepri

9. Syafrudin Rais: Dishub Kepri dan DKP

10. Anjelinus: BKD dan Korpri dan BPSDM

11. Anto Dhuha: Badan Kesbangpol dan Disnakertrans

12. Endri Sanopaka: Inspektorat Kepri dan DPMD Dukcapil

13. Bismar: Disperindag Kepri dan Diskop UMKM

14. Oksep: Bapenda, DPM PTSP, dan DPKP Kepri

15. Said Irwansyah: BPBD dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

16. Hasanudin Muda: Dinkes Kepri, RSUD RAT dan RSUD Engku Haji Daud

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement