Rabu 24 Aug 2022 18:38 WIB

Polda Sumsel Tangkap Dua Promotor Situs Judi Online

Polda Sumsel menangkap dua promotor situs judi online yang beroperasi di wilayah itu.

Ilustrasi judi online
Foto: pixabay
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua orang promotor situs judi online yang telah beroperasi selama dua tahun di daerah ini.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, di Palembang, Rabu (24/8/2022), mengatakan kedua tersangka yakni Mukhobirillah alias Abir (29) warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Musi Rawas Utara.

Baca Juga

Kemudian, tersangka Dedi Hariyanto (26), warga Cereme Taba, Kota Lubuk Linggau. Para tersangka ditangkap secara terpisah di sebuah indekosan dan perumahan di Kota Lubuk Linggau, Selasa (23/8).

Menurut dia, kedua tersangka mempromosikan sekaligus mengajak masyarakat bermain di sebuah situs judi online melalui akun YouTube bernama 'Jitu Togel', 'Monas Haka' dan 'Asal Jepang' dengan pengikut mencapai ribuan orang.

"Praktik tersebut terungkap setelah Unit 1 Subdit V Siber memasifkan operasi siber, setelah mendapatkan alamatnya mereka langsung diringkus," kata Barly.

Kepada penyidik, kata dia, tersangka mengaku telah mempromosikan situs judi online tersebut selama dua tahun terakhir ini, dengan penghasilan senilai Rp 4 juta-Rp 5 juta per satu akun setiap bulannya.

"Masih pengembangan untuk mengungkap siapa bos yang mempekerjakan mereka, yang diduga dari luar negara. Di mana situs judi online itu berisikan judi togel, poker, slot dan sejenisnya," kata dia, didampingi Kepala Subdit V Siber AKBP Fitriyanti.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti beberapa unit laptop, gawai Iphone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, ATM Maybank, akun YouTube, uang tunai senilai Rp114 ribu dan Rp 1,4 juta.

Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement