Selasa 30 Aug 2022 05:23 WIB

Mabesad Sanksi Berat Enam Prajurit TNI AD yang Terlibat Pembunuhan di Mimika

Enam oknum prajurit TNI AD terlibat pembunuhan mutilasi di Timika, Papua.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna.
Foto: Dok Pendam Brawijaya
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) menegaskan, siap menjatuhkan sanksi tegas kepada enam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan empat orang warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada 22 Agustus 2022. Pembunuhan itu terbilang sadis, lantaran mayat korban dimutilasi.

"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dia menyampaikan, penetapan status tersangka terhadap enam prajurit TNI AD tersebut berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer yang diperintahkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Bahkan, Jenderal Dudung juga memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Timika itu diusut hingga tuntas.

Menurut Tatang, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih saat ini telah melaksanakan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka. Bahkan secara khusus, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pun telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Tatang.

Sementara untuk tersangka warga sipil, menurut Tatang, mereka ditangani langsung Kepolisian Resor (Polres) Mimika. Sejauh ini, Subdenpom XVII/Cenderawasih juga terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum prajurit TNI AD dalam kasus dugaan pembunuhan warga sipil itu.

Sebelumnya, para tersangka enam orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika, Papua, itu telah menjalani penahanan dan penyelidikan di Subdenpom XVII/Cenderawasih, Mimika, karena diduga terlibat pembunuhan empat orang warga sipil. Adapun dua jenazah dari empat orang warga sipil itu telah ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement