Ungkap Pengedaran Narkotika di Dua Lokasi, Polresta Yogya Sita 100 Ribu Lebih Pil Yarindo
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Narkotika/ilustrasi | Foto:
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengungkap kasus tindak pidana pengedaran narkotika di dua lokasi berbeda. Lebih dari 100 ribu pil Yarindo disita dari pengungkapan di dua lokasi tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, AKBP Idham Mahdi mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Kasihan, Kabupaten Bantul pada 20 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa orang dengan inisial VY, IY dan PS.
Kronologi penangkapan awalnya diamankan VY yang saat ini berstatus saksi dengan barang bukti 40 butir pil Yarindo dan uang Rp 300 ribu. Dari keterangan VY, obat terlarang tersebut didapat dari IY (27 tahun).
"Kemudian pada hari itu juga di tanggal yang sama, tim dari Satresnarkoba Polresta Yogya melaksanakan pengejaran di wilayah Kasihan, Bantul dan pada pukul 00.45 WIB telah melakukan penangkapan terhadap IY," kata Idham di Polresta Yogyakarta, Selasa (30/8/2022).
Saat dilakukannya penangkapan terhadap IY, dilakukan penggeledahan dan ditemukan pil Yarindo dan psikotropika. Dari keterangan IY, kata dia, yang bersangkutan mengakui menjual obat terlarang tersebut ke VY dan PS. "Dari saksi PS disita 90 butir pil Yarindo dan dari tersangka IY disita 1.950 butir pil Yarindo serta 95 butir pil Alprazolam," ujar Idham.
Pihaknya pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan bahwa barang bukti yang disita dari IY diperoleh dari DN. Namun, saat ini DN masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
"Barang bukti tersebut diperoleh dari DN yang saat ini masih dalam DPO (daftar pencarian orang). Selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Yogya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sedangkan, untuk IY sendiri dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. IY juga dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Selain di Kasihan, Bantul, pihaknya juga melakukan pengungkapan pengedaran narkoba di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB pada 23 Agustus 2022 lalu.
Dari lokasi tersebut, diamankan AS beserta barang bukti berupa pil Yarindo sebanyak 66 ribu butir beserta uang Rp 300 ribu. Dari keterangan AS, barang tersebut didapat dari AW (32 tahun) dan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap AW di hari yang sama, termasuk mengamankan DM.
Idham menyebut, dari DM disita tiga butir pil Yarindo. Sedangkan, dari AW disita 3.780 butir pil Yarindo, satu buah HP warna biru, serta uang sebesar Rp 1,7 juta.
"Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya menambahkan.
Pemeriksaan terhadap AW pun dikembangkan dan ditemukan obat tersebut diperoleh dari Bendungan, Semarang, Jawa Tengah. Akhirnya, pihak kepolisian melakukan pengejaran hingga ke Jawa Tengah.
Saat melakukan pengejaran hingga ke Semarang, Jawa Tengah, kemudian ditemukan barang bukti 100 ribu pil Yarindo. 100 ribu pil Yarindo ini, katanya, merupakan milik tersangka berinisial SS.
Saat ini, tersangka SS masih dalam pengejaran polisi atau DPO. Terkait dengan barang bukti 100 ribu butir pil Yarindo yang ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan yang disaksikan perangkat desa dan masyarakat setempat.
"Barang bukti ini tentunya dilakukan penyitaan dengan disaksikan oleh ketua RT dan masyarakat setempat, yang mana ketua RT dan masyarakat setempat menyatakan barang tersebut milik SS," ujar Idham.