Kamis 01 Sep 2022 14:50 WIB

Kemenkeu: Dua Layanan Single Submission di 14 Pelabuhan Mulai Berlaku Hari Ini

Dua layanan ini Single Submission Pengangkut dan Single Submission Quarantine Customs

Dua layanan single submission atau perizinan berusaha secara terintegrasi berlaku di 14 pelabuhan di seluruh Indonesia mulai Kamis (1/9/2022) ini.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Dua layanan single submission atau perizinan berusaha secara terintegrasi berlaku di 14 pelabuhan di seluruh Indonesia mulai Kamis (1/9/2022) ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muhamad Lukman mengatakan dua layanan single submission atau perizinan berusaha secara terintegrasi berlaku di 14 pelabuhan di seluruh Indonesia mulai Kamis (1/9/2022) ini.

Menurut dia, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (1/9/2022), kedua layanan itu yaitu Single Submission Pengangkut dan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina). Implementasi keduanya telah sesuai dengan kesepakatan dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga

Ia menjelaskan sistem yang akan menerapkan SSm Pengangkut adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.

Sementara, sistem yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs, kata dia, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan bantuan secara fisik maupun daring (online) untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan kedua layanan itu di setiap wilayah.

Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi sistem dalam pelaksanaan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing. Selanjutnya, juga akan dilakukan pengawasan dan evaluasi penerapan sistem, serta rekonsiliasi antar pemangku kepentingan untuk meminimalisir perbedaan data.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement