Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dari Konter HP di Banyumas
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dari Konter HP di Banyumas (ilustrasi). | Foto: Yudhi Mahatma/Antara
REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS -- Ratusan butir obat terlarang disita petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Polda Jateng dari sebuah konter HP di Jl. Sokajati Kel. Bantarsoka Kec. Purwokerto Barat, Kamis (8/9/22).
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di kios seluler tersebut.
Kronologinya Pada hari Sabtu (3/9/22), petugas mendapatkan Informasi bahwa di sebuah konter HP di Jl. Sokajati Kel. Bantarsoka Kec. Purwokerto Barat kab. Banyumas sering adanya transaksi jual beli obat diduga Psikotropika.
"Selanjutnya dilakukan profilling dan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Kamis (8/9/22) di konter HP tersebut," papar Kasat Narkoba, Ahad (11/9/22).
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku penjual obat terlarang yang berinisial EA (21 tahun) warga Kelurahan Pasirmuncang, Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas yang merupakan karyawan konter HP.
"Dari dalam konter HP tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati 300 butir Aprazolam senilai Rp 6.000.000,- dan 1 (satu) buah Handphone Merk XIAOMI REDMI 10 warna putih sebagai alat komunikasi," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.