Pemkab Mojokerto Serahkan Sertifikat Merek Dagang kepada 60 IKM
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Mojokerto Serahkan Sertifikat Merek Dagang kepada 60 IKM (ilustrasi). | Foto: ANTARA/SYAIFUL ARIF
REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menyerahkan sertifikat merek dagang kepada sekitar 60 Industri Kecil Menengah (IKM) bidang makan minum (mamin) di kabupaten setempat.
Bupati Sidoarjo Ikfina Fahmawati mengatakan sertifikat merek dagang diperoleh para IKM itu buah program dari fasilitasi standarisasi Disperindag Kabupaten Mojokerto yang terdaftar di DJKI Kemenkumham.
"Alhamdulillah saat ini produk kita semuanya bermerek dan diakui. Karena jika ini tidak memiliki merek yang terdaftar dan diakui maka bisa saja produk nya di pakai orang lain," katanya di sela penyerahan sertifikat secara simbolis kepada IKM ikan tenggiri 'Dua Bersaudara', Titik Hidayati asal Kutorejo, Kamis (15/9/2022).
Ia mengatakan, fasilitasi standarisasi merk dagang bagi para IKM Kabupaten Mojokerto itu diharapkan bisa menjadi pendorong untuk menguatkan keberadaan produk IKM khususnya mamin di tengah para konsumennya.
Selain itu, kepemilikan merek dagang itu sangat penting untuk mengantisipasi pertikaian dengan pelaku usaha lain dengan merk sama. "Sehingga ini akan mempengaruhi penjualan dan pelanggan bisa terkecoh dengan merk yang sama," katanya.
Ikfina berpesan para IKM yang terdaftar memiliki merek dagang itu untuk terus meningkatkan kualitas produk karena kualitas mutu suatu produk dapat mempengaruhi kepercayaan konsumen.
Selain itu, Ikfina juga meminta, para IKM untuk mengupayakan produknya memiliki harga yang bersaing. "Lantaran saat ini bersamaan dengan adanya inflasi. Maka kualitas bukan nomor satu. Yang dicari masyarakat kita ini adalah yang utama harga yang murah. Maka kita harus menyesuaikan pasar dan pelanggan kami," katanya.
Dalam penyerahan merk tersebut Bupati Ikfina didampingi Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah dan Camat Kutorejo Nuryadi.