Jumat 16 Sep 2022 16:13 WIB

Kasus Penyekapan Anak di Bawah Umur, Polisi: Korban Ditawar Gaji Besar

Hingga saat ini EMT sendiri masih berstatus sebagai terlapor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penyekapan dan eksploitasi seksual anak di bawah umur selama 1,5 tahun sejak Januari 2021. Korban berinisial NAT (15 tahun) ditawari pekerjaan dengan imbalan atau penghasilan yang besar. Kasus ini sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor seorang perempuan berinisial EMT.

"Kalau dari pemeriksaan awal terlihat motifnya menjanjikan sejumlah uang. Tetapi, nyatanya kerjaan yang diberikan itu adalah pekerjaan untuk melakukan hubungan badan ataupun prostitusi dijual ke orang lain dengan harga tertentu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9).

Menurut Zulpan, korban NAT pertama kali ditawari pekerjaan sebagai wanita pemuas nafsu hidung belang pada tahun 2021 silam. Kemudian korban tinggal di apartemen dan ditekan untuk terus menghasilkan pundi-pundi uang dengan melayani nafsu para tamu. Namun, hasil dari pekerjaan kotor itu, sebagian besar diambil oleh pelaku.

“Sebagian besar keuntungannya ini diambil oleh terlapor sehingga begitu korban ingin kembali ke rumahnya ini dihalangi dengan ancaman dan sebagainya,” ungkap Zulpan.

Di samping itu, kata Zulpan, korban NAT juga diancam oleh terlapor EMT dengan disebut memiliki hutang sebesar Rp 35 juta. Sehingga, itulah yang membuat korban tidak bisa berhenti dari pekerjaannya sebagai PSK dan korban dilakukan penyekapan di apartemen yang disewa oleh terduga pelaku.

“Pada saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada terlapor,” kata Zulpan.

Zulpan menambahkan, saat ini, proses kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, hingga saat ini EMT sendiri masih berstatus sebagai terlapor, belum ditetapkan sebagai tersangka. Laporan kasus ini teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kasusnya sudah gelar perkara naik penyidikan. (Korban) sudah diamankan,” ucap Zulpan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement