DPRD DIY Soroti Masih Adanya Pungutan Liar di Sekolah
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
DPRD DIY Soroti Masih Adanya Pungutan Liar di Sekolah (ilustrasi). | Foto: Pixabay
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Komisi DPRD DIY menyoroti terkait permasalahan pendidikan yang masih terjadi di DIY yakni terkait pungutan liar oleh sekolah. Pasalnya, masih ditemukan sekolah yang melakukan pungutan liar kepada orang tua/wali murid berkedok sumbangan.
Anggota Komisi D DPRD DIY, Andriana Wulandari mengatakan, pihaknya masih banyak menerima aduan dari orang tua/wali murid terkait permasalahan tersebut. Praktik pungutan ini masih ditemukan terutama saat adanya penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Bahkan, Andriana menyebut, sekolah masih melakukan praktik pungutan liar dalam bentuk sumbangan kepada peserta didik yang masuk lewat jalur afirmasi. Padahal, jalur afirmasi sendiri disediakan untuk peserta didik yang kurang mampu.
"Pada waktu diputuskan zonasi, ada tiga hal terkait zonasi yaitu afirmasi, prestasi, dan reguler. Namun, ternyata ketika disampaikan ke saya, ada afirmasi yang tetap dimintai pungutan karena afirmasi kan tujuannya untuk merekrut masyarakat yang tidak mampu agar bisa sekolah di tempat sekolahnya," kata Andriana.
Untuk itu, ia meminta Pemda DIY dalam hal ini Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk menyelesaikan masalah ini. Diharapkan, kedepannya tidak ada lagi sekolah yang melakukan praktik pungutan liar dengan kedok apapun.
"Diharapkan hal ini mendapat perhatian khusus dari Disdikpora DIY agar masalah ini dapat segera terselesaikan," ujar Andriana.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya pun menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. Pihaknya, kata Didik, akan menyelesaikan melalui Peraturan Gubernur DIY yang mengatur terkait peran serta masyarakat dalam pendidikan.
"Saya sepakat untuk siswa yang afirmasi kalau yang kemarin (pada PPDB 2022) maksimalnya 20 persen, namun saya yakin di luar 20 persen itu masih ada ditemukan siswa tidak mampu. Dan kita atur di dalam peraturan gubernur tidak diperkenankan untuk dimintai sumbangan," kata Didik.