Senin 26 Sep 2022 19:25 WIB

Seribuan Guru P3K di Lampung Belum Gajian Setahun  

Guru P3K di Lampung belum digaji selama satu tahun.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
 Seribuan Guru P3K di Lampung Belum Gajian Setahun. Foto: Ilustrasi gaji
Foto: www.freepik.com
Seribuan Guru P3K di Lampung Belum Gajian Setahun. Foto: Ilustrasi gaji

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Seribu lebih guru status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di bawah Pemkot Bandar Lampung belum gajian selama hampir satu tahun sejak November 2021. Sebagian guru tersebut mengadu ke Pengacara Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Pengaduan guru P3K Kota Bandar Lampung tersebut terungkap dalam video yang dilansir akun resmi Hotman Paris Hutapea @hotmanparishutapea, Senin (26/9/2022). Dalam video yang tayang di media sosial tersebut seorang guru menyebutkan, sejak diangkat menjadi guru P3K mulai November 2021 sampai sekarang belum mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Baca Juga

Asisten Hotman Paris Hutapea, Putri Maya mengatakan, para guru yang menemui pengacara Hotman Paris di Jakarta sekira 25 orang tersebut untuk menyampaikan keluhannya berupa haknya sebagai guru P3K yang tidak dipenuhi Pemkot Bandar Lampung.

“Mereka ini seorang guru P3K dikontrak selama lima tahun, sejak diangkat mereka tidak diberi gaji sampai hari ini,” kata Putri dalam videonya.

Dia menyatakan miris dengan nasib para guru P3K yang sudah diangkat pemerintah dan telah mengajar selama sembilan bulan, tetapi tidak menerima gaji sepeserpun. Sebagai penegak hukum, dia mengatakan peran pengacara untuk mengawal kasus ini dan pengacara Hotman Paris tidak tinggal dima dari aksi pengaduan para guru P3K tersebut.

Rencananya, Pengacara Hotman Paris akan melakukan gugatan (kepada Pemkot Bandar Lampung) ke Wali kota, karena walikota harus berpikiri jagnan membuat susah orang.

Penjabat Sekretaris Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya membenarkan sejumlah guru status P3K di Kota Bandar Lampung belum menerima gaji sebagai guru P3K. Hal tersebut dikarenakan belum ada sinkronisasi rencana pemkot sejak guru tersebut diangkat.

Menurut dia, sejak awal program pengangkatan guru P3K tersebut ditanggung pemerintah pusat. Tapi, lanjut dia, pada perjalanannya guru P3K menjadi tanggungan Pemerintah Daerah. “Sekarang diserahkan tanggungannya ke daerah,” kata Sukarma dalam keterangan persnya, Senin (26/9/2022).

Ia mengatakan, apa yang dilakukan para guru P3k yang mengadukan nasibnya ke Pengacara Hotman Paris, dapat membuka hal sesungguhnya terkait dengan masalah tanggungan guru atau tenaga P3K. Sebab, masalah tanggungan tenaga P3k tersebut sudah menjadi masalah nasional.

Pemkot Bandar Lampung menyatakan sudah mengkalkulasi sementara waktu untuk gaji guru P3K dalam anggaran APBD Perubahan yang dialokasikan pada akhir tahun ini sekira November dan Desember 2022. “Sudah sepakat tim anggaran dan DPRD,” katanya. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement